Eks Dirut PT MDI Donald Surjana Wihardja Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Investasi TaniHub

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2026, 16:50
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Donald Surjana Wihardja (kiri) dan Aldi Adrian Hartanto (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Donald Surjana Wihardja (kiri) dan Aldi Adrian Hartanto (kanan) mengikuti sidang lanjutan di (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI), Donald Surjana Wihardja, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT MDI pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) selama periode 2019–2023.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Donald terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer yang diajukan penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Teddy Windiarto saat membacakan putusan, dilansir Antara

Selain pidana penjara, Donald juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Majelis hakim menilai Donald memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang disampaikan pihak Tani Group. Namun, ia tidak melakukan verifikasi langsung terhadap kebenaran data maupun kondisi riil di lapangan sebelum keputusan investasi diambil.

Tindakan tersebut dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp290,92 miliar.

Baca Juga: Mantan Dirut MDI Donald Surjana Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Investasi TaniHub

Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Vice President of Investment PT MDI, Aldi Adrian Hartanto. Aldi dihukum 2 tahun penjara dan dikenai denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari penjara.

Menurut majelis hakim, perbuatan Donald dilakukan secara bersama-sama dengan Aldi dalam proses pengelolaan investasi yang berujung pada kerugian negara tersebut.

Selain dua terdakwa dari PT MDI, pengadilan juga telah memvonis dua pejabat perusahaan investasi lainnya yang terlibat dalam pengelolaan dana investasi TaniHub pada periode yang sama. Kedua terdakwa tersebut adalah Nicko Widjaja dan William Gozali.

Dalam sidang terpisah, Nicko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Sementara William divonis 2 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Majelis hakim menyatakan tindakan para terdakwa dalam perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar 5 juta dolar AS atau setara Rp73,3 miliar pada bagian perkara yang melibatkan Nicko dan William.

Baca Juga: Iran dan AS Teken MoU Islamabad untuk Akhiri Konflik, Pakistan Jadi Mediator

Hakim juga menyebut perbuatan melawan hukum yang dilakukan keempat terdakwa terbukti memperkaya sejumlah pihak. Ivan Arie Sustiawan memperoleh keuntungan sebesar Rp3,26 miliar, Edison Tobing sebesar Rp1,06 miliar, serta PT Tani Grup Indonesia sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar.

Atas dasar itu, Donald, Aldi, Nicko, dan William dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Donald dan Aldi dituntut masing-masing 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sementara itu, Nicko Widjaja dituntut 11 tahun penjara dan William Gozali dituntut 9 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.

x|close