Pemilik Maktour Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2026, 12:00
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Fuad Hasan memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada Kamis.

“Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. <b>(Antara)</b> Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. (Antara)

Menurut Budi, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan setelah yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK. Meski diperiksa sebagai saksi, Fuad Hasan hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai memasuki tahap penyidikan sejak diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Perkembangan perkara berlanjut ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Ishfah ditahan lima hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan pada 24 Maret 2026 untuk melanjutkan proses hukum.

Penyidikan kasus tersebut terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.

Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan dilakukan di tengah upaya KPK menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana serta keterlibatan berbagai pihak dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.

x|close