Sony Sonjaya Tiba di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2026, 11:52
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya digiring ke mobil tahanan Kejagung. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya digiring ke mobil tahanan Kejagung. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Sony tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Kamis pagi sekitar pukul 09.24 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Setibanya di lokasi, ia langsung menuju ruang pemeriksaan.

Sejumlah wartawan sempat meminta tanggapan terkait agenda pemeriksaan yang dijalaninya. Namun, Sony tidak memberikan komentar dan hanya melempar senyum sebelum memasuki gedung. Purnawirawan polisi tersebut juga terlihat membawa buku catatan dan pulpen.

Sebelum kedatangan Sony, kuasa hukumnya, Krisna Murti, telah lebih dahulu tiba di Gedung Jampidsus pada pukul 09.18 WIB. Krisna juga tidak memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan dan langsung masuk ke dalam gedung.

Baca Juga: Persita Tangerang Umumkan Lepas 13 Pemain

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Di tengah proses penyidikan yang berjalan, Sony sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada Jampidsus pada Senin (8/6).

Menurut Krisna Murti, langkah tersebut diambil karena kliennya ingin membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan posisi dan perannya dalam kasus yang sedang ditangani penyidik.

Krisna menyebut Sony merasa selama ini ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas praktik penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, menurut pengakuan kliennya, terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain yang memengaruhi tindakannya.

Baca Juga: KSP Kumpulkan Stakeholder, Sengkarut Ekspor 15 Kontainer Ilmenite PT PMM Diklarifikasi

"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi," ungkap Krisna.

Krisna menambahkan bahwa Sony berencana menyampaikan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang disebutnya memiliki peran dalam perkara tersebut pada proses persidangan.

"Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin," katanya menambahkan.

x|close