KSP Kumpulkan Stakeholder, Sengkarut Ekspor 15 Kontainer Ilmenite PT PMM Diklarifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2026, 11:34
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman memanggil seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait polemik 15 kontainer berisi mineral tambang Ilmenite milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman memanggil seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait polemik 15 kontainer berisi mineral tambang Ilmenite milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman memanggil seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait polemik 15 kontainer berisi mineral tambang Ilmenite milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM). Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan serta mendudukkan perkara secara transparan.

Penasihat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengonfirmasi kehadiran kliennya dalam pertemuan tersebut. Poltak menyatakan bahwa undangan dari KSP bertujuan untuk memberikan klarifikasi mendalam demi meluruskan isu miring yang beredar.

"Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini, terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang," ungkapnya kepada media di Kantor KSP, Jakarta, Rabu 17 Juni 2026.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Dudung tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi berwenang, di antaranya Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Dalam kesempatan itu, Poltak menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspor PT PMM telah berjalan sesuai koridor hukum. Poltak membantah keras tudingan yang menyebut komoditas mereka mengandung bahan radioaktif atau mineral terlarang.

Baca Juga: Jawab Tuduhan Tiyo Ardianto soal GPS Tracker, Qodari: Itu Sudah Kuno

"Kami menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang (LTJ) maupun bahan nuklir radioaktif," ujarnya.

Pihak PT PMM mengklaim bahwa Bea Cukai dan Sucofindo yang hadir dalam pertemuan tersebut turut memperkuat penjelasan mereka. Kedua lembaga tersebut menyatakan bahwa proses pemeriksaan 15 kontainer telah memenuhi prosedur yang berlaku.

"Mereka menyampaikan bahwa segala prosedur sudah dilaksanakan. Barang milik PT PMM sudah memiliki sertifikat serta dokumen yang sah, sehingga layak untuk diekspor. Izin itu kan domainnya Bea Cukai," kata Poltak.

Lebih lanjut, Poltak juga mempertanyakan dasar klaim Satgas Trisakti yang menuduh adanya pelanggaran berdasarkan hasil laboratorium PT Timah. Menurutnya, PT Timah tidak memiliki kapasitas legalitas untuk menguji kepemilikan kontainer pihak lain.

"Masa mereka bisa mengeluarkan hasil lab terhadap barang milik PT PMM?. Padahal mereka bukan lembaga resmi yang berwenang untuk melakukan uji laboratorium tersebut," ungkapnya.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman memanggil seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait polemik 15 kontainer berisi mineral tambang Ilmenite milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) <b>(Istimewa)</b> Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman memanggil seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait polemik 15 kontainer berisi mineral tambang Ilmenite milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) (Istimewa)

Sementara itu, Poltak menambahkan, KSP Jenderal Dudung Abdurrahman menyambut baik seluruh pemaparan dan berjanji akan mencermati serta mendalami lebih lanjut masukan dari semua pihak sebelum mengambil keputusan atau rekomendasi berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, menegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan tersebut terbatas pada aspek administrasi perizinan usaha pertambangan.

"Kalau kami terkait dengan administrasi di daerah, kapasitas kami hanya pada izin usaha pertambangan saja," kata Reskiansyah usai menghadiri pertemuan di Kantor KSP.

Menurut dia, seluruh proses yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa persoalan ekspor bukan merupakan ranah pemerintah daerah.

"Yang jelas, kalau sudah sesuai prosedur dan sesuai kapasitas kami, ya terkait perizinan di daerah. Kalau terkait ekspor itu bukan ranah kami," ujarnya.

x|close