Cek Fakta: Febrie Adriansyah Bebas Karena Emas dan Uang Ditanyakan Palsu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Agu 2026, 15:38
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Arsip foto - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Beredar unggahan di Facebook yang mengklaim mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terbebas dari hukuman setelah emas dan uang yang disita polisi disebut sebagai barang palsu.

Unggahan tersebut juga menyebut kepolisian akan mengecek keaslian emas dan uang hasil sitaan dari sejumlah lokasi, di antaranya rumah di Sentul dan Cilandak, sebuah kafe di Cipete, serta money changer di Cipete.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Setelah itu, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal Senin, 20 Juli 2026 untuk menangani dugaan TPPU tersebut.

Sprindik diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Febri Bebas Hukuman Karena Emas & Uang Yang Disita Polisi Palsu. Tok…tok…Perkara Selesai”

Namun, benarkah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bebas dari hukuman karena emas dan uang sitaan dinyatakan palsu?

Unggahan yang menarasikan Febrie Adriansyah bebas karena emas dan uang sitaan dinyatakan palsu. Faktanya, Polda Metro Jaya justru memastikan bahwa emas dan uang yang disita dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan barang asli. <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Febrie Adriansyah bebas karena emas dan uang sitaan dinyatakan palsu. Faktanya, Polda Metro Jaya justru memastikan bahwa emas dan uang yang disita dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan barang asli. (Antara)

Penjelasan:

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Polda Metro Jaya memastikan bahwa emas dan uang yang disita dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan barang asli.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, sebagaimana dikutip ANTARA, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita memiliki kadar 23 karat.

Selain itu, polisi telah memeriksa uang tunai senilai Rp6,059 miliar beserta berbagai mata uang asing yang menjadi barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan seluruh uang tersebut adalah asli.

Barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi. Dari rumah di Sentul, misalnya, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat, jutaan dolar Singapura, uang tunai rupiah, serta sejumlah barang lainnya.

Penyidik juga mengamankan uang tunai dan berbagai mata uang asing dari sebuah money changer di Cipete. Selain itu, uang tunai dan valuta asing turut disita dari de'Clan Cipete, sedangkan uang tunai lainnya diamankan dari sebuah rumah di kawasan Cilandak.

Hingga saat ini, Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan sebagai bentuk perlindungan karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara besar. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari sinergi Kejaksaan Agung dan KPK dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi proses hukum.

Klaim: Febrie Adriansyah bebas karena emas dan uang sitaan dinyatakan palsu.

Rating: Hoaks.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close