Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pada Jumat, 31 Juli 2026 Tim Sembilan memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan perkara tersebut.
Dari total tujuh saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Keduanya merupakan pihak swasta berinisial AS dan H.
Sementara itu, lima saksi lainnya tidak menghadiri pemeriksaan. Tim Penyidik Kejaksaan Agung memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada para saksi yang mangkir guna dimintai keterangan.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi yang tidak hadir untuk dimintai keterangannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangannya.
Kejaksaan Agung menyebut proses penyidikan masih terus berlangsung. Saat ini, Tim Sembilan masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Kejagung)