Kejagung Periksa 7 Perusahaan yang Diduga Gunakan Jasa Don Ritto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2026, 09:13
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026 Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memanfaatkan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Rudi menyebut tujuh perusahaan yang diperiksa meliputi PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang.

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," katanya.

Selain memeriksa sejumlah perusahaan tersebut, hingga saat ini tim penyidik juga telah meminta keterangan dari 24 orang saksi.

Baca Juga: Pengacara Afiliasi Don Ritto Diperiksa Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada kasus PT Asabri periode 2020–2024. Setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, dalam penyidikan dugaan TPPU yang kini ditangani Kejaksaan Agung, Rudi mengatakan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin dari pihak swasta.

Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Minggu, 20 Juli 2026, untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sprindik baru itu dikeluarkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Uang Rp476 M dan Emas 74 Kg untuk Yayasan, Bantah Terkait Satgas PKH

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT KNI. Selanjutnya, sprindik nomor 44 digunakan untuk penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout). Adapun sprindik nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close