Trump Sebut 3 Media Sebagai Penyebar Hoax

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Sep 2026, 09:52
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Presiden AS Donald Trump menggelar konferensi pers di Kompleks Kepresidenan sebagai bagian dari KTT NATO ke-36 para Kepala Negara dan Pemerintahan di Ankara, Turkiye, pada 8 Juli 2026. Presiden AS Donald Trump menggelar konferensi pers di Kompleks Kepresidenan sebagai bagian dari KTT NATO ke-36 para Kepala Negara dan Pemerintahan di Ankara, Turkiye, pada 8 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Washington D.C - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pembatasan terhadap sejumlah media yang melakukan peliputan di Gedung Putih. Kebijakan tersebut langsung menuai kritik dari kelompok kebebasan pers di AS yang menilai langkah itu berpotensi bertentangan dengan Amandemen Pertama Konstitusi.

Tiga media yang terkena larangan Trump adalah CNN, MS NOW, dan Politico. Trump menyampaikan keputusan tersebut melalui platform Truth Social pada Jumat, 18 September 2026 waktu setempat.

Trump menyatakan kebijakan itu langsung berlaku. Ia juga menuduh ketiga media tersebut terus menyebarkan "berita palsu" dalam pemberitaan mereka.

"Media tidak seharusnya dapat terus-menerus menulis atau memberitakan FIKSI dan KEBOHONGAN ketika meliput Presiden Amerika Serikat, pemerintahan Trump, atau Amerika Serikat," tulis Trump, dilansir dari CNN, Minggu, 20 September 2026.

Ketika ditanya wartawan Gedung Putih mengenai alasan di balik keputusan tersebut, Trump mengatakan kebijakan itu berkaitan dengan pemberitaan yang menurutnya tidak benar dan bernada negatif.

"Karena mereka [menulis] berita palsu. Ada yang salah dengan negara yang membiarkan orang menulis berita yang sengaja negatif," jawab Trump.

Trump juga menyatakan tidak memiliki kewajiban memberikan akses kepada media yang dianggapnya memberikan pemberitaan negatif mengenai pemerintahannya.

"Kalau mereka ingin menulisnya, silakan. Saya tidak harus membiarkan mereka masuk ke rumah rakyat," ujar Trump.

Tak berhenti pada tiga media tersebut, Trump juga membuka kemungkinan memperluas pembatasan kepada organisasi media lainnya. Ia bahkan menyebut The New York Times dan The Washington Post sebagai dua media yang berpotensi terkena kebijakan serupa.

Meski demikian, hingga Jumat malam waktu setempat, belum terlihat tindakan konkret untuk menerapkan larangan tersebut secara penuh.

Jurnalis CNN masih berada di ruang kerja mereka di Gedung Putih. Tim CNN juga tetap menjalankan tugas peliputan televisi sebagai bagian dari kelompok wartawan yang ditugaskan meliput Wakil Presiden AS JD Vance.

Kelompok kebebasan pers di Amerika Serikat menilai kebijakan Trump tersebut dapat bersinggungan dengan Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi kebebasan berbicara dan kebebasan pers.

Presiden Reporters Committee for the Freedom of the Press Bruce D. Brown mengatakan Gedung Putih tidak semestinya menentukan media yang diperbolehkan meliput berdasarkan ketidaksukaan terhadap pemberitaan.

Baca Juga: Trump Sesumbar Sebut Bisa Kuasai Minyak Iran seperti Venezuela

"Larangan seperti ini jelas tidak konstitusional. Amandemen Pertama sudah jelas bahwa setelah Gedung Putih mengundang sejumlah jurnalis, mereka tidak dapat melarang jurnalis lain hanya karena tidak menyukai pemberitaan mereka. Ini adalah bentuk diskriminasi berdasarkan sudut pandang dan akan segera dibatalkan oleh pengadilan jika digugat," kata Brown kepada CNN.

Direktur Advokasi Publik Foundation for Individual Rights and Expression, Aaron Terr, juga menegaskan bahwa kredensial pers bukan semestinya menjadi bentuk penghargaan bagi media yang mendukung pemerintah.

"Kredensial pers bukanlah penghargaan atas kesetiaan kepada pemerintah. Pers yang bebas, bahkan yang bersikap berseberangan, merupakan tanda kekuatan negara kita," kata Terr kepada CNN.

CNN menyatakan akan tetap mempertahankan hak konstitusional para jurnalisnya untuk melakukan peliputan terhadap pemerintahan AS.

"CNN sepenuhnya mendukung tim kami di Gedung Putih serta pemberitaan mereka yang adil dan akurat. Kami memiliki hak berdasarkan Konstitusi AS untuk melakukan peliputan tersebut tanpa hambatan atau campur tangan pemerintah," kata CNN dalam pernyataan.

Arsip foto - Presiden Amerika Serikat Donald Trump <b>(Antara)</b> Arsip foto - Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Antara)

"Jika larangan yang diancam Presiden benar-benar diberlakukan, hal itu akan menjadi serangan ilegal terhadap hak fundamental yang dilindungi konstitusi tersebut," lanjut pernyataan CNN.

Sikap serupa disampaikan Politico. Media tersebut menyatakan akan mempertahankan hak peliputannya sebagaimana dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS.

"Politico akan terus memberitakan Gedung Putih ini dan pemerintahan-pemerintahan berikutnya secara adil. Kami akan dengan tegas mempertahankan hak-hak kami berdasarkan Amandemen Pertama dari setiap upaya untuk membatasinya," kata Politico.

Perselisihan Trump dengan media terkait akses peliputan Gedung Putih bukan kali pertama terjadi. Pada masa jabatan pertamanya, Gedung Putih mencabut kredensial pers reporter utama CNN ketika itu, Jim Acosta, setelah keduanya terlibat perdebatan dalam konferensi pers pada November 2018.

CNN kemudian membawa perkara tersebut ke pengadilan. Hakim federal yang ditunjuk Trump untuk sementara memulihkan akses Acosta dan menyatakan Gedung Putih telah melanggar haknya terkait proses hukum. Pada akhirnya, Gedung Putih mengembalikan kredensial Acosta secara permanen dan CNN mencabut gugatannya.

Pada 2025, Gedung Putih juga pernah membatasi akses Associated Press (AP) dalam kelompok wartawan yang memperoleh akses peliputan tertentu. Kebijakan tersebut kemudian menjadi sengketa hukum. Akses bagi reporter dan fotografer AP akhirnya dipulihkan, sementara proses hukum terkait perkara itu masih berlangsung.

TERKINI

Salah Putar Lagu Kebangsaan Korut, Korsel Geram di Asian Games

Luar Negeri Minggu, 20 Sep 2026 | 09:52 WIB

Trump Sebut 3 Media Sebagai Penyebar Hoax

Luar Negeri Minggu, 20 Sep 2026 | 09:52 WIB

Iran Eksekusi Mati Lagi Pria yang Jadi Mata-mata Israel

Luar Negeri Minggu, 20 Sep 2026 | 09:43 WIB

Bom Bunuh Diri Guncang Markas Polisi Pakistan, 31 Orang Tewas

Luar Negeri Minggu, 20 Sep 2026 | 09:28 WIB

Momen Langka, Trump Akan Sambut Xi Jinping di Bandara AS

Luar Negeri Minggu, 20 Sep 2026 | 09:23 WIB

Trump Akan Bertemu Pemimpin Interim Venezuela di Sidang Umum PBB

Luar Negeri Minggu, 20 Sep 2026 | 09:12 WIB

Larangan Trump Berlaku, Reporter Mulai Ditolak Masuk Gedung Putih

Luar Negeri Minggu, 20 Sep 2026 | 09:02 WIB
Load More
x|close