Ntvnews.id, Jakarta - Febri Diansyah selaku kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta penyidik Kejaksaan Agung mengungkap secara terang kepemilikan uang dan emas seberat 74 kilogram yang disita dari penggeledahan di rumah kliennya.
Menurut Febri, penyidik tidak cukup hanya berpegang pada keterangan tersangka, tetapi harus membuktikan secara objektif asal-usul aset tersebut melalui proses penyidikan.
"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka, mestinya saya bilang, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan. Kalau pun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penyidikan, it's okay," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, dilansir Antara.
Selain meminta kejelasan mengenai kepemilikan aset yang disita, Febri juga menyoroti pentingnya penyidik menguraikan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik, namun pembuktian terhadap aset yang telah disita tetap harus dilakukan secara jelas, termasuk mengungkap siapa pemilik aset tersebut dan dari mana sumber perolehannya.
"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Perusahaan yang Diduga Gunakan Jasa Don Ritto
Febri menilai penjelasan tersebut penting karena merupakan bagian dari hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhak mengetahui secara jelas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Ia juga mengakui bahwa penanganan perkara korupsi yang disertai dugaan TPPU memang memiliki tingkat kerumitan yang tinggi sehingga membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana. Namun, hal itu merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh unsur perkara.
"Itulah tugas penegak hukum. Saya yakin kapasitas dan pengalaman Tim 9 ini ya. Itulah tugas, tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya," katanya.
Lebih lanjut, Febri menilai wajar apabila kliennya mempertanyakan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan TPPU. Menurutnya, dengan pengalaman panjang Febrie Adriansyah dalam menangani perkara korupsi saat masih bertugas sebagai aparat penegak hukum, pertanyaan tersebut merupakan hal yang relevan.
Karena itu, ia meminta agar penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum yang dapat dibuktikan, bukan didasarkan pada asumsi atau kesimpulan yang terburu-buru.
"Makanya concern saya salah satunya adalah ayo kita lihat secara detail fakta yang terbuka ini setidaknya pisahkan dulu fakta dengan asumsi dan kalau mau adil, kalau mau edukasi, tentu kita tidak terburu-buru menyimpulkan," tuturnya.
Febri juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap pandangan yang berkembang di masyarakat mengenai perkara yang menjerat kliennya. Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan edukasi hukum kepada publik dengan mengedepankan bukti, kewenangan, konsistensi, dan logika hukum.
"Makanya betul-betul harus clear, kalau kita bicara hukum tentu kita bicara bukti, kita bicara kewenangan, kita bicara konsistensi, kita bicara logika karena bukti itu kan harus lebih terang dari cahaya baru bisa orang dituduh melakukan tindak pidana," ujar Febri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Saat ini, ia telah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang merupakan pelimpahan penanganan dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Empat sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara PLN yang menyebabkan blackout, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Febri Diansyah. (NTVNews.id)