Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak sejumlah pihak yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penindakan dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung pada 3 Agustus 2026 mengungkap adanya aktivitas penimbunan sampah secara ilegal di lokasi tersebut.
Pemberian sanksi administratif dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan pengelolaan sampah, menghentikan praktik pembuangan di lokasi yang tidak semestinya, melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak pencemaran, serta mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.
Dilansir dari laman jakarta.go.id, Kamis, 6 Agustus 2026, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Marulina Dewi mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan beberapa pihak dengan peran yang berbeda, mulai dari menerima sampah, mengangkut, hingga membuang puing dan limbah secara ilegal.
“Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Marulina di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menegaskan bahwa aktivitas mengangkut dan membuang sampah di lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan hingga kebakaran.
“Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah,” tegas Marulina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang pelaku dijatuhi sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Marulina menjelaskan, pelaku pertama bernama Agus Setiyo yang bertugas menjaga lahan. Dalam pemeriksaan, Agus mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk limbah sisa material bangunan yang diangkut menggunakan kendaraan pikap.
Atas perbuatannya, Agus Setiyo dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta. Denda tersebut telah dibayarkan ke kas daerah pada 4 Agustus 2026.
Pengembangan dari pemeriksaan terhadap Agus kemudian mengarahkan penyidik kepada dua pelaku lainnya, yakni Tri Joko dan Habib, yang diduga berperan dalam proses pengangkutan serta pembuangan sampah ke lahan di Kampung Dukuh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Tri Joko menjalankan usaha jasa angkutan sampah, termasuk limbah sisa bangunan, berdasarkan permintaan pelanggan dari berbagai lokasi.
Sementara itu, Habib mengaku mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa mengantongi izin angkutan sampah. Sampah tersebut kemudian dibuang di lahan Kampung Dukuh, Kramat Jati, yang bukan merupakan lokasi resmi pengelolaan sampah.
“Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” jelas Marulina.
Selain menjatuhkan sanksi kepada para pelaku, DLH DKI Jakarta juga memasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut dan meningkatkan pengawasan agar lahan tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan terus menindak setiap pelanggaran pengelolaan sampah sesuai aturan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat, pelaku usaha, maupun penyedia jasa pengangkutan sampah menggunakan layanan resmi serta mencegah munculnya titik-titik pembuangan ilegal baru di Ibu Kota.
“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” pungkas Marulina.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif tanpa membedakan pihak yang terlibat. Sejalan dengan itu, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta turut melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan pelayanan publik, fungsi pengawasan, serta pelaksanaan tugas kewilayahan berjalan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran maupun kelalaian, tindak lanjut akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi kepada Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh (jakarta.go.id)