NTVNews.id , Jakarta - Kelurahan Dukuh, Jakarta Timur memperketat pengawasan terhadap lokasi pembuangan sampah liar di lahan kosong Jalan Penggilingan Baru I, RW 03. Langkah tersebut dilakukan setelah kebakaran menumpuk sampah di lokasi tersebut pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Pengawasan dilakukan bersama dengan pengurus RT 013 dan RW 03 untuk mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal kembali terjadi sekaligus mengantisipasi kebakaran susulan.
Ketua RW 03, Irman Riady mengatakan keberadaan aktivitas penyimpanan maupun penumpukan sampah di lokasi tersebut bukan kegiatan resmi yang diketahui atau mendapat persetujuan aparat lingkungan dan pemerintah.
Menurut dia, pihak lingkungan sebelumnya telah melarang aktivitas tersebut, baik melalui lisan maupun surat.
“Kami sudah mengajarkan kegiatan itu, baik secara surat maupun lisan. Mereka memasukkan sampah secara sembunyi-sembunyi ke area sekitar sini,” katanya, dikutip dari laman Kota Administrasi Jakarta Timur, Senin, 3 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan warga, kebakaran tumpukan sampah tersebut diduga berasal dari aktivitas sejumlah anak yang bermain api di sekitar lokasi.
Oleh karena itu, warga, khususnya anak-anak, diminta untuk tidak memainkan api atau melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di kawasan tersebut.
Imbauan juga mencakup larangan membakar sampah, menyalakan petasan, maupun membakar benda lain di sekitar tumpukan sampah.
Baca Juga: Innalillahi, Andriyono Petugas Damkar Meninggal saat Padamkan Api Tumpukan Sampah
Kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2026) (Pemprov DKI)
“Mohon anak-anak tidak memainkan api atau membakar apa pun di area ini agar tidak terjadi kebakaran seperti sekarang,” tegasnya.
Ia memastikan kobaran api berhasil dilokalisasi sehingga tidak sampai merambat ke organisasi warga. Respons cepat petugas pemadam kebakaran diukur juga mencegah dampak yang lebih luas.
Irman menuturkan, setelah laporan disampaikan, petugas Damkar segera tiba di lokasi dan melakukan pemadaman. Api disebut berhasil dipadamkan sekitar satu jam setelah kejadian. Namun, persoalannya belum sepenuhnya selesai karena bara masih berada di bagian dalam tumpukan sampah.
Petugas Damkar Andriyono Meninggal Saat Bertugas
Kebakaran di lokasi pembuangan sampah tersebut sebelumnya menelan korban jiwa. Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono meninggal dunia saat menjalankan tugas menangani kebakaran pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Megantara menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum sekaligus memastikan hak-hak Andriyono terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum serta akan memastikan memberikan hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Bayu Megantara, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Bayu, laporan kebakaran diterima pada Sabtu pagi. Gulkarmat DKI kemudian mengerahkan 10 unit mobil pemadam kebakaran dan 50 personel untuk mengendalikan api.
Dalam operasi tersebut, Andriyono tidak berada di titik utama pemadaman api. Ia membantu mendukung proses pemadaman dengan mencari sumber udara yang diperlukan petugas. Saat sedang melakukan penyambungan selang, Andriyono tiba-tiba mengeluhkan sakit pada bagian dada.
Rekan-rekannya kemudian segera meminta bantuan medis. Andriyono mendapat pertolongan pertama di lokasi sebelum dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun, nyawanya tidak tertolong. Andriyono dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB. Bayu menyebut almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Penanganan kebakaran tidak berhenti setelah api di permukaan berhasil dipadamkan. Petugas Gulkarmat masih melakukan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada bara yang kembali menyala.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi yang meninjau lokasi pada Minggu, 2 Agustus 2026, mengatakan api masih berpotensi berada di bagian dalam tumpukan sampah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi (Tengah) (Pemprov DKI)
Kondisi tersebut membuat proses pemadaman memerlukan penanganan khusus. Tumpukan sampah yang tebal memungkinkan bara bertahan di lapisan bawah meskipun permukaan terlihat telah basah.
“Fokus penanganan saat ini adalah api yang berada di bawah tumpukan sampah. Permukaannya mungkin sudah basah, tapi asapnya masih cukup banyak. Hal itu menandakan masih ada potensi perambatan api hingga kedalaman sekitar satu hingga dua meter,” katanya.
Untuk memastikan bara benar-benar padam, petugas membuka sejumlah bagian tumpukan sampah. Langkah tersebut dilakukan agar air dapat masuk lebih dalam dan mencapai sumber bara.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai mengangkut sampah dari kawasan yang telah dinyatakan aman dan tidak menimbulkan kebakaran. Pengangkutan dilakukan secara bertahap. Area bekas kebakaran baru akan dibersihkan setelah mendapat kepastian aman dari Gulkarmat DKI Jakarta.
Marulina menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi. Namun, lahan kosong itu selama ini sering digunakan sebagai tempat pembuangan sampah secara ilegal. Memupuk sampah dalam jumlah besar kemudian meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
“Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap. Tahap pertama dilakukan di kawasan yang aman dan tidak menimbulkan kebakaran. Selanjutnya, pengangkutan akan dilanjutkan di kawasan bekas kebakaran setelah dinyatakan aman oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat),” imbuhnya.
Setelah area bekas kebakaran dinyatakan aman, proses pengangkutan sampah akan dilanjutkan ke bagian tersebut.
Pemprov DKI Jakarta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di lahan kosong yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah. Pemerintah juga terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Selain itu, Pemprov DKI telah menyiapkan berbagai fasilitas pengolahan sampah, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
Tak hanya melakukan pembersihan, pemerintah juga mulai mengambil langkah hukum terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut.
Mulai Senin hari ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait aktivitas pembuangan sampah ilegal di lokasi kebakaran.
Marulina menegaskan, pihak yang terbukti melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas,” pungkas Marulina.
Tempat penampungan sementara (TPS) sampah liar di lahan kosong Jalan Penggilingan Baru I RW 03, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur (Kota Administrasi Jakarta Timur)