Ntvnews.id, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI), Donald Surjana Wihardja, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub), Kamis.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang vonis akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Donald sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa menilai Donald telah melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp290,92 miliar. Kerugian tersebut diduga timbul dalam proses investasi yang dilakukan MDI kepada TaniHub.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka atas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam pengelolaan dana investasi oleh MDI Ventures dan BRI Ventures pada TaniHub beserta afiliasi selama 2019-2023/Ist
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Donald memberikan persetujuan investasi berdasarkan data administratif yang disampaikan pihak Tani Group tanpa melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kondisi riil perusahaan maupun fakta di lapangan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan Vice President of Investment PT MDI, Aldi Adrian Hartanto, yang juga menghadapi sidang putusan pada hari yang sama. Aldi sebelumnya dituntut dengan hukuman identik, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa mengungkapkan, tindakan kedua terdakwa diduga memperkaya sejumlah pihak, di antaranya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar, Edison Tobing sebesar Rp92,89 juta, serta PT Tani Group Indonesia senilai 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar.
Dana investasi tersebut kemudian diduga dialirkan ke sejumlah entitas, termasuk PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia sebesar Rp77,22 miliar. Selanjutnya, sebagian dana kembali mengalir ke beberapa pihak lain, antara lain Pamitra Wineka sebesar Rp1,17 miliar, Asti Setia Utami Rp28,58 miliar, dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Donald dan Aldi dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain perkara yang menjerat pejabat PT MDI, dua pejabat perusahaan investasi lainnya juga akan menghadapi sidang putusan terkait kasus serupa pada hari yang sama. Mereka adalah Nicko Widjaja dan William Gozali.
Keduanya didakwa terlibat dalam pengelolaan dana investasi pada TaniHub yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp73,3 miliar. Dalam tuntutannya, Nicko dituntut 11 tahun penjara, sementara William dituntut 9 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sidang putusan yang digelar hari ini akan menjadi penentu nasib para terdakwa dalam salah satu perkara korupsi investasi yang menyita perhatian publik karena melibatkan dana ratusan miliar rupiah dan perusahaan rintisan teknologi di sektor agribisnis.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Donald Surjana Wihardja (kiri) dan Aldi Adrian Hartanto (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)