Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Sita Rupiah hingga Berbagai Mata Uang Asing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2026, 16:46
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rincian uang yang disita saat melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada 5 Juni 2026 lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang saat kegiatan penggeledahan tersebut.

“Uang rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut Budi, penjelasan tersebut disampaikan untuk mengoreksi informasi yang beredar luas di media sosial terkait foto tumpukan uang yang dikaitkan dengan penggeledahan di rumah Silmy Karim.

“Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas (valuta asing atau mata uang asing) yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” katanya.

Kasus yang menjerat Silmy Karim bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilaksanakan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Pada 3 Juni 2026, Silmy Karim mendatangi kantor KPK dan menyerahkan diri kepada penyidik.

Sehari kemudian, tepatnya 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum kewenangan keimigrasian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penyidik menduga para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing tersebut.

x|close