KPK Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Tak Dihentikan Permanen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2026, 20:06
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) masih tetap berjalan dan tidak dihentikan secara permanen.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan administratif untuk mengakhiri proses penyelidikan tersebut.

“Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Pernyataan itu disampaikan Setyo untuk memberikan penjelasan lebih lanjut atas keterangannya sebelumnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Saat itu, ia menyebut bahwa penyelidikan perkara MBG hanya dihentikan sementara atau ditunda dan dapat dilanjutkan kembali pada waktu yang dianggap tepat.

Menurut Setyo, keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas penyelidikan dilakukan karena penanganan perkara telah memasuki tahapan yang memerlukan tindakan hukum dari aparat penegak hukum lainnya.

“Kalau sudah ada upaya paksa dan segala macam, untuk sementara waktu kami tidak perlu melakukan aktivitas lagi karena saat itu tahapannya masih penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya praktik penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tersebut sebenarnya telah lebih dulu melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi program MBG di BGN sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan lembaga tersebut.

Meski saat ini aktivitas penyelidikan KPK tidak dilakukan secara aktif, lembaga tersebut menegaskan bahwa proses penyelidikan belum dihentikan dan masih terbuka kemungkinan untuk dilanjutkan sesuai perkembangan penanganan perkara.

(Sumber: Antara)

x|close