Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH terkait kasus dugaan fraud pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah tegas ini diambil usai pemeriksaan intensif terhadap FH yang kini statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka.
Kasus yang menjerat empat tersangka dari jajaran PT DSI ini menyedot perhatian publik lantaran nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai Rp2,4 triliun dalam periode pengelolaan 2018 hingga 2025.
Penahanan yang dijadwalkan berlangsung hingga 8 Juli 2026 ini memicu gelombang desakan dari ribuan korban yang berharap hak-hak finansial mereka dapat segera kembali. Di sisi lain, keterlibatan mantan regulator dalam skandal ini menjadi tamparan keras bagi industri keuangan dan menguji kembali tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas.
Saat ini, penyidik kepolisian terus berfokus melakukan penelusuran aset guna memaksimalkan proses pemulihan kerugian yang menimpa belasan ribu investor tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah FH ditetapkan sebagai tersangka.
“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan," kata Ade Safri, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Ade Safri, FH akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
Baca Juga: OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Kasus Perbankan Syariah di Medan
Ilustrasi Kantor OJK Cirebon di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/Fathnur Rohman) (Antara)