Ntvnews.id, Jakarta - Pemilik perusahaan Blueray Cargo, John Field, dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada periode 2025–2026.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut John membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Juni 2026, jaksa menyatakan John terbukti memberikan suap dalam berbagai bentuk kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU Surya Dharma Tanjung.
Menurut jaksa, tindakan tersebut dilakukan John bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri.
Dalam persidangan yang sama, Dedy dan Andri masing-masing dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan apabila tidak mampu membayar.
JPU meyakini ketiga terdakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48 juncto Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan para terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi dan dianggap mencoreng citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan berupa para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata JPU menambahkan.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga memberikan suap dengan total nilai mencapai Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Jaksa menyebut pemberian suap tersebut bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Grup dapat berlangsung lebih cepat dan memperoleh kemudahan dalam tahapan pengawasan kepabeanan.
Nilai suap tersebut terdiri atas uang dalam mata uang dolar Singapura senilai sekitar Rp61,3 miliar, serta berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah dengan total nilai sekitar Rp1,85 miliar.
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.
Menurut dakwaan, uang dalam bentuk dolar Singapura diberikan sebanyak tujuh kali kepada lima pejabat tersebut. Selain itu, terdapat pula pemberian fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan sebuah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando.
Jaksa juga mengungkap adanya pemberian satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48-49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sumber: Antara)
Tiga pejabat Blueray Cargo, John Field, Dedy Kurniawan, serta Andri, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Juni 2026. (Antara)