Persidangan Blue Ray Memunculkan Pertanyaan Baru, Mengapa Sorotan Hanga Terfokus ke "Warna Biru"

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2026, 19:54
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
perkembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret nama sejumlah pihak dalam persidangan kasus Blueray Cargo perkembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret nama sejumlah pihak dalam persidangan kasus Blueray Cargo (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Semakin jauh persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 bergulir, semakin muncul pertanyaan yang tidak mudah dijawab: mengapa hingga kini fokus penyidikan masih didominasi oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara fakta-fakta persidangan mulai memperlihatkan dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain di luar institusi tersebut?

Sejak hari pertama OTT, perhatian publik memang diarahkan pada pejabat Bea Cukai dan pihak Blue Ray Cargo. Enam tersangka diumumkan. Barang bukti uang dan logam mulia disita. Narasi yang dibangun cukup sederhana: terdapat dugaan suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses impor barang.

Namun setelah perkara memasuki ruang persidangan, gambaran tersebut mulai berkembang jauh lebih kompleks.

Dalam beberapa fakta persidangan dan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP), muncul keterangan yang menyebut dugaan aliran dana tidak hanya kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam rantai perizinan impor.

Perkembangan itulah yang memunculkan pertanyaan baru di ruang publik. Apakah perkara Blue Ray sesungguhnya hanya perkara Bea Cukai? Ataukah perkara ini merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar dalam ekosistem impor nasional?

Impor Bukan Hanya Urusan Bea Cukai

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai publik perlu memahami bahwa Bea Cukai hanyalah salah satu mata rantai dalam sistem impor. Menurutnya, sebelum barang tiba di pelabuhan, importir harus lebih dahulu melewati berbagai proses administratif dan perizinan yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), sistem OSS, persetujuan impor, klasifikasi HS Code, hingga izin teknis tertentu yang bergantung pada jenis barang yang akan masuk ke Indonesia.

Dalam tahap tersebut, berbagai institusi terlibat, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Karantina, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga lembaga standardisasi.

"Karena itu secara sistem, sangat sulit mengatakan bahwa seluruh proses impor hanya ditentukan oleh satu institusi," kata Iskandar.

Ketika barang tiba di pelabuhan, peran Bea Cukai memang menjadi dominan. Namun banyak keputusan tetap bergantung pada dokumen yang diterbitkan instansi lain.

Izin BPOM, persetujuan impor Kemendag, sertifikat SNI, rekomendasi teknis, dan berbagai dokumen pendukung lain menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengeluaran barang.

"Bea Cukai adalah pintu masuk. Tetapi banyak kunci pintu berada di instansi lain," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Bogor Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan buat Sektor Informal

Pertanyaan mengenai keterlibatan instansi lain semakin menguat setelah sidang pada Juni 2026. Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan BAP salah satu terdakwa, Andri, yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi Blue Ray Cargo. Dalam BAP tersebut muncul keterangan mengenai dugaan penyerahan uang kepada sejumlah pihak di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Keterangan tersebut antara lain menyebut dugaan pemberian kepada pejabat di lingkungan BPOM dan Kementerian Perdagangan. Fakta itu segera menarik perhatian karena selama berbulan-bulan perkara ini lebih banyak dipersepsikan sebagai perkara yang berpusat pada Bea Cukai.

Bagi sebagian kalangan, kemunculan nama-nama dari instansi lain tersebut memperlihatkan bahwa rantai pengaruh dalam proses impor kemungkinan lebih luas dibanding konstruksi yang selama ini dipahami publik.
Karena itu muncul pertanyaan yang terus mengemuka: Jika alat bukti dan fakta persidangan telah memunculkan dugaan aliran dana kepada pihak di luar DJBC, mengapa perkembangan penyidikan yang diketahui publik masih sangat dominan berfokus pada "warna biru"?

Misteri "Warna" yang Tidak Pernah Dijelaskan Tuntas

Pada fase awal perkara, publik sempat mendengar istilah "List Biru", "List Coklat", dan "Coklat Tua". Istilah tersebut beredar luas dan menjadi bagian dari diskusi publik mengenai dugaan jaringan penerima manfaat dalam perkara impor.

Namun ketika perkara memasuki tahap dakwaan dan persidangan, perhatian publik hampir sepenuhnya tertuju pada pihak-pihak yang berasal dari lingkungan Bea Cukai.

Sementara istilah warna lain yang sempat ramai dibicarakan tidak lagi muncul secara dominan dalam perkembangan perkara. Di sinilah sejumlah pihak mulai mempertanyakan apakah seluruh informasi yang muncul dalam tahap awal telah ditelusuri secara menyeluruh, ataukah sebagian masih berada pada tahap pengembangan yang belum diumumkan kepada publik?

"Kalau sistem impor melibatkan banyak institusi, maka secara logika audit sistem, pengujian juga seharusnya tidak berhenti pada satu institusi," kata Iskandar.

Persoalan Sistemik, Bukan Sekadar Individu

Menurut Iskandar, persoalan yang harus dilihat bukan semata-mata siapa yang menerima uang dan siapa yang memberi uang. Yang lebih penting adalah memahami bagaimana sistem dapat memungkinkan praktik tersebut terjadi.

Apabila benar terdapat pengondisian jalur pemeriksaan, pengondisian dokumen, pengondisian lartas, pengondisian izin, hingga pengondisian pemeriksaan fisik barang, maka pertanyaannya adalah apakah seluruh proses tersebut dapat dilakukan oleh satu kelompok pejabat saja.

"Dalam sistem impor modern yang melibatkan banyak institusi, itu sangat sulit dibayangkan," ujarnya.

Karena itu ia menilai perkara Blue Ray seharusnya dibaca sebagai pintu masuk untuk membongkar ekosistem impor secara menyeluruh, bukan sekadar perkara individu atau satu institusi tertentu.

Pandangan tersebut juga diperkuat oleh berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama bertahun-tahun. Dalam sejumlah laporan pemeriksaan, BPK berulang kali menyoroti kelemahan pengawasan impor, pengendalian internal, audit pasca-impor, penatausahaan piutang kepabeanan, integrasi data, hingga pengawasan barang larangan dan pembatasan (lartas).

Temuan-temuan itu tidak otomatis berarti terdapat tindak pidana korupsi. Namun menunjukkan adanya ruang yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Karena itu, menurut Iskandar, perkara Blue Ray seharusnya tidak berhenti pada pembuktian siapa yang memberi dan siapa yang menerima suap. Perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk mengaudit seluruh rantai impor nasional.

Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

Hingga kini sejumlah pertanyaan masih menggantung di ruang publik. Apakah seluruh rantai impor telah dipetakan secara utuh? Apakah seluruh institusi yang memiliki kewenangan dalam proses impor telah diuji secara proporsional? Apakah dugaan aliran dana ke luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah ditelusuri secara tuntas? Apakah mekanisme perizinan impor dan barang lartas telah diaudit secara menyeluruh?

Dan yang paling penting, apakah perkara ini akan berkembang menjadi pembongkaran sistem atau hanya berhenti pada sebagian simpul yang sudah lebih dahulu terlihat?

Tim penasihat hukum para terdakwa sendiri telah mengangkat isu tersebut di persidangan. Mereka meminta Majelis Hakim mempertimbangkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) apabila terdapat pihak-pihak lain yang disebut dalam alat bukti dengan tujuan yang sama namun belum diproses dalam konstruksi perkara yang sama.

Jangan Berhenti pada Warna Biru

Perkara Blue Ray telah membuka pintu penting dalam upaya mengungkap praktik korupsi di sektor impor. Namun banyak kalangan menilai bahwa pintu itu baru sebagian terbuka.

Jika fakta-fakta persidangan benar menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak dari berbagai institusi yang berperan dalam rantai impor, maka publik tentu berharap seluruh fakta tersebut diuji secara proporsional dan transparan.

Sebab tujuan akhir penegakan hukum bukan hanya menemukan siapa yang menerima suap. Tujuan akhirnya adalah memastikan seluruh ekosistem impor bekerja secara akuntabel, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

Karena jika perkara sebesar ini hanya berhenti pada "warna biru", sementara warna-warna lain yang muncul dalam alat bukti tidak pernah dijelaskan secara utuh, maka publik akan terus bertanya: Apakah yang dibongkar benar-benar sistemnya, atau baru sebagian simpul dari sistem itu sendiri?

x|close