Ntvnews.id, Jakarta - Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terus menjadi sorotan dalam perkara dugaan suap impor yang menyeret perusahaan forwarder Blueray Cargo.
Penyebutan kode "Sales 1", amplop cokelat, hingga dugaan aliran dana kepada orang nomor satu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Pakar Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya keterlibatan pidana hanya karena nama seseorang disebut dalam konstruksi perkara.
"Yang lebih dominan justru indikasi penggunaan nama jabatan untuk tujuan tertentu. Ini fenomena klasik dalam jaringan korupsi sistemik, di mana nama pejabat tinggi digunakan untuk membangun legitimasi atau kepatuhan, meski belum tentu pejabat tersebut mengetahui atau menerima aliran dana dimaksud," kata Gautama dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis, 11 Junio 2026.
Menurut Gautama, salah satu narasi yang banyak beredar berasal dari ringkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat kode internal "Sales 1" hingga "Sales 5".
Dalam dokumen itu, Sales 1 dikaitkan dengan Djaka, Sales 2 dengan Rizal, dan Sales 3 dengan Sisprian.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kode tersebut masih merupakan pencatatan internal pihak Blueray Cargo dan belum dapat diposisikan sebagai bukti final dalam perkara pidana. Sebab, untuk membuktikan penerimaan suap diperlukan serangkaian alat bukti yang menunjukkan uang benar-benar diterima, diketahui, disetujui, dan dinikmati oleh pihak yang dituduh.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Harga Pertalite dan Biosolar Tetap, Meski Pertamax Alami Kenaikan
"Tanpa bukti bahwa uang benar-benar sampai ke tangan yang namanya dikodekan, maka angka '1' itu hanya simbol yang masih harus diuji melalui proses pembuktian," ujarnya.
Gautama menjelaskan, dalam hukum pidana korupsi terdapat sejumlah unsur yang harus dibuktikan, mulai dari adanya pemberian, identitas penerima fisik, pengetahuan penerima atas maksud pemberian, persetujuan aktif, hubungan dengan kewenangan jabatan, hingga adanya niat jahat atau mens rea.
Pada titik itu, kata dia, mata rantai yang paling lemah justru terletak pada aspek penerimaan fisik uang.
Berdasarkan fakta persidangan yang telah terbuka, saksi Orlando Hamonangan disebut menyampaikan bahwa amplop dengan kode 1 berada di tangan Rizal, bukan diterima langsung oleh Djaka.
Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terus menjadi sorotan dalam perkara dugaan suap impor yang menyeret perusahaan forwarder Blueray Cargo (Istimewa)
"Ini jurang pemisah yang sangat penting antara istilah 'untuk seseorang' dan 'diterima oleh seseorang'. Dalam hukum pidana, keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda," tegasnya.
Gautama juga menyoroti Surat Dakwaan KPK terhadap John Field, Andri, dan Dedy dalam perkara Blue Ray Cargo. Dalam dakwaan tersebut, nama Djaka tidak disebut sebagai penerima uang suap.
Nama yang disebut menerima uang antara lain Rizal, Sisprian, Orlando, dan beberapa pejabat lainnya.
Sementara Djaka hanya disebut hadir dalam sebuah pertemuan di Hotel Borobudur. Karena itu, menurut Gautama, secara yuridis dakwaan yang sedang diuji di pengadilan belum menempatkan Djaka sebagai pihak yang menerima suap ataupun sebagai terdakwa.
"Dakwaan resmi berbeda dengan interpretasi publik. Saat ini yang berkembang lebih banyak merupakan tafsir atas kode internal daripada fakta hukum yang sudah terbukti," katanya.
Ia melihat pola yang muncul dalam persidangan justru mengarah pada kemungkinan penggunaan nama jabatan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkuat posisi tawar di hadapan pengusaha. Dalam dunia kontra intelijen, fenomena tersebut dikenal sebagai use of authority by proxy atau penggunaan otoritas melalui perantara.
Menurut Gautama, pola itu terlihat dari sejumlah fakta yang terungkap di persidangan. Mulai dari kode "Sales 1" yang berasal dari sistem internal Blue Ray Cargo, keterangan bahwa amplop berada pada Rizal, hingga fakta bahwa perusahaan tersebut tetap menghadapi jalur merah hingga 80-90 persen meski telah memberikan sejumlah uang.
"Kalau benar uang itu sudah sampai kepada pengambil keputusan tertinggi, mengapa perlakuan terhadap perusahaan tidak berubah? Pertanyaan ini juga harus dijawab secara objektif," ujarnya.
Ia menyebut fenomena yang terjadi saat ini sebagai authority laundering through narrative contamination atau pencucian otoritas melalui kontaminasi narasi. Dalam kondisi tersebut, nama pejabat tinggi digunakan, diulang, lalu diperkuat melalui berbagai narasi hingga terlihat sebagai fakta hukum, padahal proses pembuktiannya belum selesai.
Karena itu, Gautama meminta media dan publik membedakan secara tegas antara penyebutan nama dan pembuktian pidana. Menurutnya, disebut dalam perkara tidak sama dengan menerima uang, hadir dalam pertemuan tidak otomatis berarti menyetujui, dan kode internal tidak dapat diperlakukan sebagai bukti final.
"KPK perlu menjawab secara faktual apakah uang kode 1 benar sampai kepada Djaka, siapa penerima fisiknya, apakah ada bukti penerusan uang, dan apakah terdapat komunikasi yang menunjukkan persetujuan aktif. Jika itu belum terjawab, maka penyebutan nama masih berada pada ranah pembuktian, bukan kesimpulan hukum," pungkas Gautama.
Perkara dugaan suap impor Blue Ray Cargo hingga kini masih bergulir di pengadilan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terus menjadi sorotan dalam perkara dugaan suap impor yang menyeret perusahaan forwarder Blueray Cargo (Istimewa)