Bea Cukai Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi yang Seret Nama Djaka Budhi Utama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2026, 16:08
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu 6 Mei 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu 6 Mei 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus dugaan korupsi pengurusan cukai yang menyeret nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses persidangan berjalan.

“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Budi menegaskan DJBC tidak akan memberikan komentar mengenai substansi perkara demi menjaga independensi jalannya proses hukum di pengadilan.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Penukaran Valas oleh Tersangka Kasus Korupsi Bea Cukai

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengkaji kemungkinan memanggil Djaka sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Nama Djaka muncul dalam persidangan terkait dugaan penerimaan uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa, 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Baca Juga: Pemerintah Alihkan Data Ekspor Bea Cukai ke Danantara

Dalam proses penyidikan, KPK juga mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai setelah menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Pada Rabu, 6 Mei 2026, tiga terdakwa yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana. Dalam dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut, nama Djaka Budhi Utama turut disebut.

(Sumber: Antara)

x|close