Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang pembacaan putusan praperadilan kedua yang diajukan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, akan digelar pada Senin, 20 Juli 2026.
"Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan saat memimpin sidang pembacaan petitum permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, Ketut menjelaskan bahwa agenda berikutnya adalah jawaban dari pihak termohon yang akan dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Pada hari yang sama juga akan diupayakan pelaksanaan replik dan duplik.
Hakim turut mengingatkan seluruh pihak, baik pemohon maupun termohon, agar hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Tolong hadir tepat waktu, karena kalau kita lambat, nanti sidang yang lain juga lambat, ya. Jam 09.00 WIB kita sudah mulai," kata Ketut.
Selanjutnya, agenda pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, disusul pembuktian dari termohon pada Rabu, 15 Juli 2026. Adapun penyampaian kesimpulan akan dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026.
"Jumat kita jeda. Kami butuh waktu, musyawarah dan membuat putusan," ungkap Ketut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan Roy Suryo mengenai sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka pada Jumat pagi pukul 09.00 WIB.
Sidang praperadilan kedua tersebut dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Baca Juga: Hakim Ungkap Alasan Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Dalam putusan praperadilan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Meski demikian, hakim menolak permohonan Roy yang meminta agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan supaya penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan. Penolakan itu diberikan karena hakim menilai permohonan tersebut bukan merupakan kewenangan praperadilan.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026 (Antara)