Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Minta Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dinyatakan Tidak Sah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2026, 12:55
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang praperadilan kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Sidang praperadilan kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan seluruh permohonan praperadilan keduanya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, dalam sidang pembacaan petitum permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.

"Memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Refly.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tidak sah.

Baca JugaRoy Suryo Soroti 4 Poin dalam Permohonan Praperadilan

Pihak Roy Suryo menilai penetapan tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 dilakukan secara melawan hukum karena dianggap bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama.

Selain itu, Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Kuasa hukum Roy Suryo turut meminta agar proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan dari Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.

Dokumen yang dimaksud antara lain Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, serta Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026.

Baca JugaRoy Suryo Gugat Praperadilan soal Penangkapan dan Penggeledahan

Dalam petitumnya, Roy Suryo juga meminta sejumlah dokumen penyidikan dan penetapan tersangka dibatalkan.

"Enam, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," ucapnya.

Selain itu, pihak Roy Suryo meminta turut termohon tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

"Kedelapan, menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo. Kesembilan, membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Refly.

Ia juga meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya apabila memiliki pertimbangan berbeda terhadap permohonan tersebut.

"Atau, apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutur Refly.

PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menjadwalkan sidang praperadilan kedua Roy Suryo terkait keabsahan penetapan tersangka pada Jumat, 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Namun, hakim menolak permohonan terkait agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan supaya penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena hal tersebut dinilai berada di luar kewenangan praperadilan.

(Sumber: Antara)

x|close