KPK Periksa 12 Pegawai Bea Cukai terkait Kasus Dugaan Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2026, 15:08
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai tersebut sebagai tersangka dalam kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom. Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai tersebut sebagai tersangka dalam kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 12 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.

Budi menjelaskan bahwa 12 pegawai Bea Cukai yang dipanggil sebagai saksi tersebut berinisial AZR, NAA, NET, WLV, HPL, AEW, MWA, GF, SA, IKR, YGS, dan FAK.

Sebelumnya, pada Senin, 18 Mei 2026, KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi lainnya, yakni pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Priyono Triatmojo, serta mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Ayu Sukorini.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Pejabat Bea Cukai terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Barang Tiruan

Saat ini, Ayu Sukorini diketahui menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa, 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari setelah OTT, yakni pada Rabu, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Baca Juga: KPK Dalami Catatan Dugaan Pemberian ke Bea Cukai dari Rumah Heri Black

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Kemudian pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Selanjutnya, pada Jumat, 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.

(Sumber: Antara)

x|close