KPK Dalami Catatan Dugaan Pemberian ke Bea Cukai dari Rumah Heri Black

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2026, 10:25
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 18 Mei 2026. Penyidik KPK memeriksa Heri Setiyono sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye Pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 18 Mei 2026. Penyidik KPK memeriksa Heri Setiyono sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black terkait temuan hasil penggeledahan di rumahnya di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 11 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan sejumlah catatan yang ditemukan penyidik saat penggeledahan berlangsung.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Selain itu, Heri Black juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengonfirmasi temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Baca Juga: Bea Cukai Soetta Klarifikasi Viral Penumpang Menangis Saat Bawa Kartu Pokémon dari Guangzhou

Sementara itu, Heri Black mengaku hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan.

“Saya jadi warga negara yang taat hukum. Saya cuma menghadiri saja,” kata dia usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Sebelumnya, pada Selasa, 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan ialah Rizal selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Baca Juga: KPK Periksa Dua Pejabat Bea Cukai terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Barang Tiruan

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada Jumat, 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close