KPK Panggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 13:24
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy ditemui di Surabaya, Jatim, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Willi Irawan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy ditemui di Surabaya, Jatim, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Willi Irawan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kapasitas Muhadjir sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Namun demikian, Budi menyebut Muhadjir Effendy telah mengajukan penundaan pemeriksaan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin.

"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," katanya.

Baca Juga: Siapa ZA, Perantara Aliran Dana di Kasus Eks Menag Yaqut Cholil

KPK menilai keterangan Muhadjir diperlukan untuk mendalami proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang saat ini tengah berjalan.

Kasus tersebut mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024.

Dalam perkembangan penyidikan, pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Pengacara Sebut Yaqut Tak Pernah Terima dan Beri Uang di Kasus Kota Haji

KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, Yaqut resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian, tepatnya 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali menempatkannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Kemudian pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

(Sumber: Antara)

x|close