Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SC selaku Kepala BBPJN Sumut periode 2018-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Berdasarkan data yang dimiliki KPK, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.36 WIB.
Baca Juga: DPR Minta Pembangunan Jalan Tak Asal-asalan
Sebelumnya, pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT tersebut, tepatnya pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi ke dalam dua klaster berbeda.
Kelima tersangka itu yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun (KIR), serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Kasus tersebut terbagi dalam dua klaster proyek.
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Nilai total dari enam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.
Baca Juga: Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap.
Sementara pihak penerima suap pada klaster pertama diduga adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan pada klaster kedua diduga diterima oleh Heliyanto.
KPK juga diketahui mulai memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut sejak Selasa, 05 Mei 2026.
Lembaga antirasuah itu turut mengungkapkan adanya pengembangan perkara menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, namun hingga kini belum ada tersangka baru yang diumumkan.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 08 Mei 2026. ANTARA/Rio Feisal (Antara)