Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim menyatakan bahwa dirinya membawa tim pribadi dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan karena pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak memiliki kompetensi untuk membangun aplikasi berskala besar.
Nadiem menjelaskan bahwa pengembangan aplikasi membutuhkan tenaga dengan pengalaman khusus dalam membangun sistem digital berskala luas.
"Itulah fungsi daripada tim teknologi, Tim Wartek, atau apa pun namanya GovTech dan lain-lain adalah untuk merealisasikan visi Pak Presiden dalam digitalisasi pendidikan dan hasilnya sangat jelas, pembuatan aplikasi-aplikasi yang digunakan jutaan guru," ucap Nadiem dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.
Baca Juga: Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Jelang Operasi
Ia juga menyebut bahwa dalam rapat kabinet paripurna pertama terdapat arahan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Kemendikbudristek untuk memperkuat pemanfaatan teknologi dalam pendidikan, termasuk pengembangan platform aplikasi.
Menurut Nadiem, meskipun kementerian memiliki banyak pegawai dengan berbagai kompetensi, saat itu belum ada yang memiliki keahlian khusus dalam membangun aplikasi skala besar dengan standar global.
Ia menambahkan bahwa sistem pendidikan Indonesia yang termasuk terbesar di dunia membutuhkan tenaga dengan pengalaman internasional dalam pengembangan teknologi.
"Jadi, ini alasan saya membawa talenta anak-anak muda yang idealis untuk membuat berbagai software karena kompetensi tersebut tidak ada di dalam kementerian," ucapnya.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai perencanaan dan tidak mengikuti prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku, khususnya dalam pengadaan perangkat berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain yang menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.
Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Korupsi Chromebook
Kerugian negara dalam kasus ini terdiri dari sekitar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Dalam dakwaan juga disebutkan adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar yang dikaitkan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian dananya disebut berasal dari investasi Google.
Nadiem sendiri terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 11 Mei 2026. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakw (Antara)