Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan memeriksa seorang pejabat fungsional Bea Cukai Madya berinisial AD sebagai saksi, Jumat, 8 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AD selaku aparatur sipil negara Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Berdasarkan catatan KPK, AD memenuhi panggilan penyidik dengan hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.07 WIB. Dari informasi yang dihimpun, AD diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II.
Selain memeriksa AD, KPK juga memanggil tiga pihak swasta berinisial HS, HTT, dan HA sebagai saksi dalam perkara tersebut. HS alias HB disebut merupakan pengusaha jasa pengurusan kepabeanan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi impor barang tiruan yang sedang diselidiki penyidik antirasuah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo. Sehari setelahnya, KPK mengungkap penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di kawasan Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)