Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mengaku menyesal setelah menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pengakuan tersebut disampaikan Noel saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam persidangan, Noel menyebut dirinya hanya membantu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro, dan menerima imbalan atas bantuan tersebut.
“Saya kebiasaan menolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan belum pernah menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya dan mengaku tidak pernah meminta motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut. Menurutnya, pemberian kendaraan itu merupakan inisiatif dari Bobby.
Baca Juga: Kejati NTB Siap Hadapi Laporan Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD
Noel mengaku merasa bersalah dan meminta maaf atas perbuatannya. Ia juga mengklaim tidak memahami adanya kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak mengerti, makanya saya menyesal banget atas kejadian itu,” tutur dia.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, sekaligus menerima gratifikasi selama menjabat sebagai wakil menteri.
Kasus tersebut turut menyeret sepuluh terdakwa lain, di antaranya Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pemohon sertifikasi K3, termasuk Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, hingga Sri Enggarwati.
Baca Juga: KPK Periksa Pegawai Bea Cukai CMT Terkait Kasus Korupsi Impor Barang Tiruan
Dalam dakwaan disebutkan, Noel diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp70 juta dari praktik pemerasan tersebut. Sementara terdakwa lain menerima keuntungan dalam jumlah bervariasi, termasuk Bobby yang disebut memperoleh Rp978,35 juta.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker. Atas perkara itu, Noel dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Nasional.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Fahrurozi menggunakan rompi tahanan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa yakni mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Fahrurozi. ANTARA FOTO/Fauzan/nym. (Antara)