Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (BB), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai lebih dari Rp60 miliar. Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Kamis, 7 Mei 2026 dilakukan untuk pendalaman bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, pemanggilan terhadap BB dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta hukum yang dianggap perlu dikonfirmasi kembali oleh tim BPKP.
“Setelah saya konfirmasi kepada penyidik, mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj inisial BB. Itu terkait untuk pendalaman. pemeriksaan oleh tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Soetarmi.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan proses konfrontir antara tersangka dan hasil temuan penyidik terkait dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
“Nanti akan ditanggapi juga oleh BB kembali, terkait fakta-fakta hukum itu. Nanti terserah penilaiannya seperti apa, yang jelas baik versi penyidik maupun versi dari tersangka, (mereka) punya hak yang sama,” katanya.
Baca Juga: Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit KoinWorks Senilai Rp600 Miliar
Mengenai nilai kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp57 miliar lebih, Soetarmi menyebut angka itu masih didalami oleh tim BPKP.
“Terkait masalah nilai, ini belum keluar. Tentu sebelum mengeluarkan nilai, BPKP harus selektif, harus hati-hati, makanya dikonfrontir tentang fakta-fakta penyidikan yang ditemukan oleh penyidik dengan oleh BPKP itu sendiri,” ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Bahtiar Baharuddin menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan kasus tersebut merupakan perkara teknis pengadaan barang dan jasa saat dirinya menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Sulsel.
“Kasus ini adalah kasus penyidikan pengadaan bibit nanas. Sebenarnya adalah kasus di bidang teknis. Jadi, kita menghargai, kemarin perkembangannya saya setelah dua bulan ditahan, baru kemarin dilakukan pemeriksaan. Kemarin dilakukan konfrontir dengan saudara PPK, UP, kemudian saudara HS, kemudian saudara yang penyedia, RE. Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya 'clear' (jelas), tidak ada hubungan dengan saya,” kata BB.
Baca Juga: Kejati Sulut Tahan Bupati Sitaro
Sementara itu, penasihat hukum BB, Irwan Muin, menilai secara normatif pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa seharusnya berada pada level pengguna anggaran hingga rekanan pelaksana.
“Dalam hal ini, kita masih mengevaluasi dan mendalami bukti apa keterkaitan beliau sebagai Pj Gubernur saat itu, dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini. Karena kalau mau ditarik sampai ke jabatan gubernur, menurut saya tidak berada dalam wilayah kewenangan gubernur terkait dengan pelaksanaannya,” kata Muin.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menahan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk BB, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
(Sumber: Antara)
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (tengah) didampingi penasihat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan kedua dengan agenda konfrontir terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar tahun anggaran 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2026). ANTARA/Darwin Fatir. (Antara)