Kejati Sulut Tahan Bupati Sitaro

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 06:57
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bupati Kepulauan Sitaro, CK, memakai rompi merah muda ditahan Kejaksaan Tingg Sulut dalam dugaan korupsi dana stimulan pembangunan rumah dampak letusan Gunung Ruang. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi Bupati Kepulauan Sitaro, CK, memakai rompi merah muda ditahan Kejaksaan Tingg Sulut dalam dugaan korupsi dana stimulan pembangunan rumah dampak letusan Gunung Ruang. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi (Antara)

Ntvnews.id, Manado - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menahan Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CK terkait kasus dugaan korupsi dana stimulan perbaikan rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menyampaikan bahwa langkah penahanan terhadap CK dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus tersebut.

“Yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Zein di Manado, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka lain, CK diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai untuk korban bencana erupsi Gunung Ruang.

“Penahanan dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejati Sulut sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka lain, yakni DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, EBO yang merupakan mantan Bupati Sitaro, DT dari pihak swasta, serta JMS yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Baca Juga: Eks Ketua BPK Jadi Saksi yang Ringankan Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook

Kasus tersebut berawal dari erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada 17 April 2024. Setelah bencana itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengalokasikan dana bantuan sebesar Rp35,71 miliar bagi 1.950 warga terdampak.

Dalam proses penyaluran bantuan, JMS diduga menunjuk enam toko penyedia material bangunan yang terafiliasi dengan DT, meskipun toko-toko tersebut disebut tidak bergerak di bidang penyediaan bahan bangunan. Selain itu, JMS juga diduga menahan rekening milik penerima bantuan dan menunda pencairan dana, padahal bantuan seharusnya diberikan langsung kepada warga melalui mekanisme “by name by address”.

Sementara itu, EBO diduga membiarkan keterlambatan pencairan bantuan meskipun telah menerima peringatan dari BNPB. Di sisi lain, DDK diduga tidak membuat petunjuk teknis penyaluran bantuan, tidak menetapkan daftar penerima secara jelas, serta tidak menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: KPK Usulkan E-Voting untuk Tekan Biaya Pemilu dan Cegah Korupsi

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp22,77 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 403 atau Pasal 404 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Sumber: Antara)

x|close