Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan pengadaan fiktif proyek perumahan periode 2022–2023, yakni Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto.
Dalam putusannya, Herry dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, sedangkan Didik divonis 3 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah karena terbukti mengelola dana perusahaan secara pribadi di luar pembukuan melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Khusus untuk Didik Mardiyanto, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8,99 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa praktik pengadaan fiktif dilakukan dalam sejumlah proyek besar, termasuk pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, serta proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 milik PT Vale Indonesia Tbk di Morowali, Sulawesi Tengah. Selain itu, proyek lain yang terlibat antara lain Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, hingga Manyar Power Line.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp46,85 miliar. Dana tersebut terbukti memperkaya sejumlah pihak, dengan rincian Didik menerima Rp35,33 miliar, Herry Rp10,8 miliar, serta Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp707 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam KUHP Nasional serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,62 Triliun dari Denda PKH hingga Tipikor
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi BUMN.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan serta adanya tanggungan keluarga.
"Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, putusan yang dijatuhkan dirasa mendekati rasa keadilan," ucap Hakim Ketua.
Vonis yang dijatuhkan hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Herry dengan hukuman 3 tahun penjara dan Didik 5 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Namun demikian, besaran uang pengganti yang dijatuhkan tetap sama, meskipun terdapat perbedaan pada lamanya hukuman subsider penjara.
Baca Juga: KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Soroti Program MBG
Sebelumnya, Didik dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp36,03 miliar yang telah dikurangi pengembalian Rp27,04 miliar, sehingga tersisa Rp8,99 miliar dengan subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara itu, Herry sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar, namun karena telah mengembalikan seluruh jumlah tersebut, ia tidak lagi dibebani kewajiban pembayaran tambahan.
(Sumber: Antara)
Dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)