Sidang Putusan Kasus Sritex Ditunda, Hakim Belum Siap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 12:00
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon (kanan) saat memimpin sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex dengan terdakwa Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Semarang, Selasa 5 Mei 2026. ANTARA/I.C. Senjaya Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon (kanan) saat memimpin sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex dengan terdakwa Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Semarang, Selasa 5 Mei 2026. ANTARA/I.C. Senjaya (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - Pengadilan Tipikor Semarang menunda pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang melibatkan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto.

Sidang putusan tersebut dijadwalkan ulang menjadi Rabu 6 Mei 2026 karena majelis hakim belum siap.

"Kami mohon maaf karena belum bisa menyelesaikan putusan," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Semarang, Selasa 5 Mei 2026.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan putusan selama satu hari dan akan melanjutkannya pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu 6 Mei 2026.

Baca Juga: Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit dan TPPU

Menurut Rommel, salah satu kendala yang dihadapi dalam penyelesaian putusan adalah belum sempatnya dokumen putusan diunggah ke dalam sistem sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 00.00 WIB.

"Kami tidak ada asisten, semua kami susun sendiri," katanya.

Atas penundaan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk kembali menghadirkan kedua terdakwa pada sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto yang merupakan petinggi perusahaan tekstil PT Sritex yang kini telah pailit, dituntut masing-masing dengan hukuman penjara selama 16 tahun.

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Sritex

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis juga menilai kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 603 KUHP baru terkait tindak pidana korupsi serta Pasal 607 KUHP baru terkait tindak pidana pencucian uang.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dikenakan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 8 tahun.

(Sumber: Antara)

x|close