Polisi Dilarang Live Streaming Saat Bertugas, Polri Tegaskan Aturan Disiplin di Media Sosial

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 09:50
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Polisi Tahan Demo di Kwitang Ilustrasi Polisi Tahan Demo di Kwitang (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas. Penegasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik, khususnya di era digital yang semakin terbuka.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan langkah untuk membangun kesadaran kolektif di internal kepolisian terkait penggunaan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Pesawat Kecil Jatuh Hantam Bangunan, Tiga Orang Tewas

Aturan ini juga tidak berdiri sendiri. Larangan live streaming saat bertugas merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital. Fokusnya adalah memastikan setiap anggota tetap menjalankan tugas secara disiplin tanpa terganggu aktivitas pribadi di media sosial.

Selain itu, seluruh personel diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota. Kedua regulasi tersebut menegaskan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk saat berinteraksi di dunia digital.

Meski demikian, Polri tidak sepenuhnya menutup akses penggunaan media sosial. Pemanfaatannya tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan institusi dan berada dalam koordinasi fungsi kehumasan.

Baca Juga: Bejat! Kakek di Rokan Hilir Riau Perkosa Cucu 4 Tahun hingga Tewas

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” paparnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Polri menuntut kedisiplinan yang lebih ketat dari seluruh anggotanya dalam bermedia sosial. Tujuannya jelas: menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap tindakan personel tetap mencerminkan profesionalitas institusi.

x|close