5 Petugas Dishub Palembang Dipecat Usai Razia Ilegal Berujung Kecelakaan Beruntun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 09:19
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengatur lalu lintas di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jakarta Timur, Senin, 11 Agustus 2025. Selasa, 12 Agustus 2025. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengatur lalu lintas di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jakarta Timur, Senin, 11 Agustus 2025. Selasa, 12 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus razia ilegal yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang berujung pada sanksi tegas. Dari total 19 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terlibat, lima di antaranya direkomendasikan untuk diberhentikan.

Keputusan ini muncul setelah Inspektorat Kota Palembang menyelesaikan investigasi mendalam terkait kegiatan razia tanpa dasar hukum yang berlangsung di Terminal Karya Jaya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima orang yang direkomendasikan dipecat merupakan pihak yang dinilai memiliki peran utama dalam praktik tersebut. Sementara itu, 14 lainnya tetap dijatuhi sanksi, namun dalam bentuk berbeda.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat telah menjalani proses sidang disiplin internal.

"Beberapa yang terbukti sebagai pelaku utama direkomendasikan untuk dipecat. Sementara yang lainnya ada yang diturunkan grade-nya sesuai tingkat keterlibatan,” jelasnya.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 5 Mei 2026: UBS, Galeri24, dan Antam Turun Tipis

Investigasi mengungkap bahwa praktik razia ilegal tersebut bukan kejadian baru. Kegiatan itu disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan hingga satu tahun terakhir di kawasan sekitar Terminal Karya Jaya.

"Hasil pemeriksaan ada 19 orang yang melakukan kegiatan razia tanpa surat perintah. Mereka telah menjalani kegiatan tersebut kurang lebih selama satu tahun terakhir di sekitar Terminal Karya Jaya," kata Jamiah kepada wartawan, Senin (4/5).

Tak hanya ilegal secara administratif, razia tersebut juga disertai praktik pungutan liar (pungli). Oknum petugas diketahui meminta sejumlah uang kepada sopir truk untuk kepentingan pribadi, menjadikan pelanggaran ini semakin serius.

Temuan ini menjadi salah satu faktor utama yang memperberat sanksi terhadap para pelaku, terutama mereka yang dianggap sebagai aktor utama.

Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Perkuat Ekosistem Perlindungan Anak Usai Kasus Siswa di Samarinda

Selain lima orang yang direkomendasikan untuk dipecat, 14 petugas lainnya akan menerima sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan mutasi ke lokasi kerja yang lebih jauh. Penjatuhan sanksi tersebut disesuaikan dengan tingkat keterlibatan masing-masing individu dalam kegiatan razia ilegal.

Proses penentuan sanksi dilakukan melalui sidang disiplin yang melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, termasuk Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BKPSDM, serta Asisten I dan II.

Meski rekomendasi sanksi telah ditetapkan, keputusan akhir masih menunggu persetujuan dari Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Pemerintah kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin di lingkungan ASN.

“Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, terlebih karena razia ilegal tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk di lokasi kejadian.

x|close