Ntvnews.id, Jakarta - Kedatangan Anisa Florensa (AF) ke rumah mertuanya, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), di kawasan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau, sempat menimbulkan tanda tanya. Setelah lama tak muncul sejak 2023, kehadirannya kembali justru menjadi awal dari peristiwa tragis yang berujung pada pembunuhan dan perampokan.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 29 April 2026 itu terekam kamera CCTV di rumah korban. Dalam rekaman tersebut, Anisa datang bersama tiga orang lainnya dengan berpura-pura sebagai tamu. Korban pun menyambut mereka tanpa kecurigaan.
Saat itu, korban membuka pintu dan menyapa Anisa yang merupakan mantunya. Anisa diketahui menikah dengan anak pertama korban, Arnold, pada 2022, meski pernikahan tersebut hanya bertahan selama satu tahun.
Dalam momen itulah, percakapan terakhir antara korban dan pelaku terjadi.
"(AF) berpura-pura berkomunikasi. Kemudian korban bertanya, 'Sudah lama kamu tak ke sini? Tumben kamu ke sini,'" ucap Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Trump Tolak Proposal Iran untuk Perdamaian, Nilai Tak Dapat Diterima
Percakapan singkat itu menjadi kata-kata terakhir korban sebelum situasi berubah drastis. Tak lama setelah Anisa berbincang, seorang pelaku lain bernama Slamet (SL) masuk dengan skenario yang sudah disiapkan.
Ia berpura-pura sebagai pengemudi ojek online yang datang untuk menagih pembayaran.
"Tiba-tiba, otak eksekutor SL masuk dan pura-pura jadi pengemudi ojek online, ingin menagih sebesar Rp300 ribu. 'Saya sopir Grab, anak ibu pesan Grab tidak bayar.' Korban mengatakan bahwa, 'Saya tak pernah menggunakan Grab, yang menggunakan orang lain. Berapa saya harus bayar,'" ucap Hasyim menirukan percakapan tersebut.
Dialog itu menjadi bagian dari upaya mengalihkan perhatian korban. Tak lama kemudian, SL yang telah menyiapkan balok kayu langsung melakukan serangan.
"Pemukulan sebanyak lima kali," katanya.
Baca Juga: Trump Tolak Proposal Iran untuk Perdamaian, Nilai Tak Dapat Diterima
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap bahwa Anisa memang sudah lama tidak berinteraksi dengan korban. Setelah menikah pada 2022 dan berpisah pada 2023, ia tidak lagi tinggal di rumah tersebut. Namun pada April 2026, ia sempat datang kembali.
"Selama menikah di tahun 2022-2023 tidak pernah tinggal di rumah, dan meninggalkan rumah pada tahun 2023. Dan pada tanggal atau di Bulan April itu menemui ibu mertua tadi. Jadi memang ada hubungan keluarga sebagai menantu," jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Kasus ini segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. Empat pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat, yakni pada 30 April dan 1 Mei 2026, di dua wilayah berbeda.
"AF dan SL diamankan di Aceh Tengah. Besoknya, tanggal 1, dua orang sisanya atas nama E alias I dan L diamankan di Binjai," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," katanya.
Ilustrasi Pembunuhan (Pixabay)