Kronologi Kasus Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Puluhan Santriwati, Kini Resmi Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mei 2026, 10:41
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Puluhan Santriwati Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Puluhan Santriwati (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus ini bermula dari berdirinya sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada tahun 2021 oleh seorang pria berinisial AS. Dalam perjalanannya, AS dikenal luas di lingkungan pesantren sebagai sosok yang berpengaruh, meskipun secara administratif ia tidak tercatat sebagai pengasuh maupun pengajar resmi.

Seiring waktu, muncul dugaan adanya penyimpangan serius dalam pola relasi antara AS dan para santriwati. Sejumlah korban kemudian mengungkap bahwa AS kerap menggunakan klaim sebagai keturunan Nabi untuk membangun kepercayaan sekaligus mendoktrin para santri. Doktrin tersebut disebut menjadi alat untuk membenarkan tindakan yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan seksual.

Kesaksian dari mantan santri memperkuat gambaran tersebut. Ia menyebut bahwa ajaran yang disampaikan pelaku mengarah pada pembenaran hubungan yang seharusnya tidak dibenarkan.

Baca Juga: Infografik: Pemerintah Salurkan Rp18 Triliun Tunjangan Guru ASN Awal 2026

"Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk kanjeng nabi dan keturunan kanjeng nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan kanjeng nabi ya halal. Itu doktrinnya," kata korban usai demo di ponpes tersebut, Sabtu (2/5/2026).

Tidak hanya itu, dugaan praktik penipuan juga ikut terungkap. Mantan santri tersebut mengaku pernah diminta tetap terdaftar sebagai santri agar aliran dana dari orang tua terus masuk ke pihak pesantren.

"Uang banyak tidak dihitung, terus kerja banyak sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah," jelas dia.

Kasus ini kemudian mencuat ke publik dan memicu laporan kepada aparat penegak hukum. Setelah melalui proses penyelidikan, kepolisian akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menegaskan bahwa penetapan tersangka menjadi titik penting dalam penanganan perkara ini.

"Hari ini kami panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).

Baca Juga: Ngaku Keturunan Nabi, Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati

Meski diwarnai sejumlah kendala teknis dalam proses penyidikan, pihak kepolisian memastikan penanganan kasus terus berjalan hingga tahap akhir.

"Kendala sudah kami atasi. Perkara terus berlanjut menuju tahap akhir," tegasnya.

Di sisi lain, Kementerian Agama turut melakukan penelusuran terhadap status kelembagaan pesantren tersebut. Hasilnya, AS ternyata tidak masuk dalam struktur resmi sebagai pengasuh maupun tenaga pengajar, melainkan hanya sebagai pendiri.

"Pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya hanya sebagai pendiri," ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengambil langkah administratif dengan menutup sementara operasional pondok pesantren dan memindahkan para santri ke lembaga lain. Sementara itu, desakan untuk penutupan permanen juga menguat dari pemerintah daerah.

Hingga kini, meski telah berstatus tersangka, AS belum ditahan. Aparat kepolisian menyatakan proses hukum masih terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap selanjutnya.

x|close