PDIP: Penentuan Ambang Batas Parlemen Lewat Dialog dan Kajian

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mei 2026, 10:01
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 PDIP dengan tema “Banteng Pro Pekerja: Buruh Berdaulat, Indonesia Berdikari” yang diadakan di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu 3 Mei 2026 (ANTARA/Laily Rahmawaty) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 PDIP dengan tema “Banteng Pro Pekerja: Buruh Berdaulat, Indonesia Berdikari” yang diadakan di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu 3 Mei 2026 (ANTARA/Laily Rahmawaty) (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa penentuan angka ideal ambang batas parlemen parliamentary threshold akan dilakukan melalui dialog politik dengan berbagai partai, termasuk yang belum memiliki kursi di parlemen, serta didukung kajian yang mendalam.

“Berapa angka yang ideal, itu akan dibangun melalui proses politik dan kajian-kajian, mengingat era reformasi telah menghasilkan beberapa kali pemilu sehingga preferensi rakyat terhadap partai politik seharusnya semakin solid,” kata Hasto di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa setiap partai memiliki kepentingan yang berbeda terkait besaran ambang batas tersebut.

Oleh karena itu, pembahasannya perlu mempertimbangkan berbagai sudut pandang, termasuk dari sisi filosofi demokrasi pascareformasi.

Baca Juga: Survei Poltracking: Gerindra Unggul Elektabilitas Partai, Kalahkan PDIP-Golkar

Menurut Hasto, sejak berakhirnya pemerintahan Soeharto, Indonesia memasuki era demokratisasi yang ditandai dengan pelaksanaan pemilu secara berkala setiap lima tahun sebagai sarana regenerasi kepemimpinan.

“Pada awal reformasi, partai politik diberikan ruang luas untuk berkembang, sehingga pemilu pertama diikuti oleh 48 partai politik,” ujarnya.

Namun demikian, ia menilai bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial, efektivitas menjadi faktor penting dalam tata kelola negara.

Karena itu, ambang batas parlemen digunakan sebagai instrumen demokrasi yang ditentukan oleh pilihan rakyat, bukan semata-mata oleh kekuasaan.

Hasto menambahkan bahwa ambang batas tersebut berfungsi sebagai mekanisme seleksi agar partai politik yang memiliki dukungan signifikan dapat mengirimkan wakilnya ke parlemen.

Seiring waktu, besaran ambang batas ini juga terus mengalami peningkatan guna mendorong konsolidasi partai di DPR serta meningkatkan efektivitas pemerintahan.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono, Terkait Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi

Terkait angka ideal yang akan ditetapkan, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih akan dibahas secara komprehensif dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

“PDI Perjuangan berdialog dengan partai-partai lain, termasuk partai nonparlemen yang juga memiliki hak atas eksistensinya,” katanya.

Ia berharap proses dialog tersebut dapat menghasilkan kesepakatan bersama mengenai besaran ambang batas parlemen yang tepat.

(Sumber: Antara)

x|close