KPU Tegaskan Dokumen Pendaftaran Parpol Harus Ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 10:24
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) KPU RI Idham Holik memberikan keterangan kepada wartawsan ddi kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) KPU RI Idham Holik memberikan keterangan kepada wartawsan ddi kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa dokumen pendaftaran partai politik calon peserta pemilu wajib ditandatangani oleh pimpinan pusat partai, yakni ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) atau sebutan lain yang setara. Ketentuan ini menjadi syarat penting dalam proses administrasi pendaftaran partai politik.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan aturan tersebut merujuk pada regulasi yang berlaku.

“Dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh pimpinan partai tingkat pusat. Pada umumnya, pimpinan yang dimaksud adalah ketua umum dan sekretaris umum, atau sebutan lainnya,” kata Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Menurutnya, aturan tersebut hingga kini masih berlaku dan belum mengalami perubahan dalam mekanisme pendaftaran partai politik.

Selain itu, dalam audiensi juga dibahas mengenai kewajiban keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam struktur kepengurusan partai di tingkat pusat. Idham menyebut, ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Partai Politik, khususnya Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 7, sebagai syarat memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Tumbang Setelah 16 Tahun Berkuasa, Viktor Orban Kalah Telak di Pemilu Hungaria

“Sedangkan untuk kepentingan pendaftaran di KPU, kami mempedomani Pasal 173 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pemilu. Norma mengenai keterwakilan perempuan merujuk pada pasal tersebut,” tutur Idham.

Audiensi tersebut dilakukan oleh sayap pemuda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Petiga Muda Peduli, yang ingin memperoleh kejelasan terkait aspek administrasi pendaftaran partai, terutama soal keabsahan dokumen kepengurusan.

Ketua DPP Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan, mengungkapkan adanya dinamika internal di PPP terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Ketua DPW di daerah yang hanya ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal (wasekjen), bukan oleh sekjen.

Indra menyatakan pihaknya menyambut baik penjelasan dari KPU. “Alhamdulillah, tadi sudah dijelaskan berdasarkan Undang-Undang bahwa tertulis jelas harus Ketua Umum dan Sekjen. Penjelasan ini sangat penting untuk menjawab ketidakpastian yang ada selama ini,” kata Indra.

Ia menambahkan, langkah audiensi dilakukan sebagai upaya mitigasi agar partainya tidak mengalami kendala dalam tahapan verifikasi pemilu mendatang.

Baca Juga: Partai Tisza Menang Pemilu Hungaria, Peter Magyar Minta Mandat Bentuk Pemerintahan

“Kami khawatir jika tertib administrasi tidak dijalankan, PPP akan kesulitan saat proses verifikasi pemilu berikutnya. Kedatangan kami adalah untuk memastikan segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Usai pertemuan, Indra memastikan akan segera melakukan komunikasi internal serta menyosialisasikan hasil audiensi kepada seluruh pengurus dan badan otonom partai di berbagai daerah.

“Tujuannya adalah mencari benang merah atas perbedaan prinsip yang terjadi belakangan ini, sehingga seluruh kader memiliki persepsi yang sama sesuai dengan aturan KPU,” tutur Indra.

(Sumber: Antara)

x|close