DKPP Pecat 3 Anggota KPUD, Ada yang Bagi-bagi Amplop Rp3,7 M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 19:10
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ketua Majelis sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom. Ketua Majelis sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu.

Ketiga penyelenggara pemilu tersebut adalah Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat), Muhammad Habibi (Anggota KPU Kota Bogor), dan Adi Wetipo (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan). Sanksi diberikan dalam perkara terpisah, yaitu Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, 205-PKE-DKPP/XI/2025, dan 207-PKE-DKPP/XII/2025.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. Sidang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis dan Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Firman Iman Daeli terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Berdasarkan keterangan Polres Nias dalam sidang pemeriksaan tertutup DKPP pada 21 Januari 2026, Firman sempat tertangkap oleh istrinya sedang berada di kamar perempuan tersebut.

Ia melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Sementara itu, Muhammad Habibi terbukti memberdayakan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Bogor Tahun 2024.

Baca Juga: Komisi II DPR RI: Posisi Bawaslu dan DKPP Perlu Diperkuat

Praktik ini melibatkan 10.936 penyelenggara ad hoc, termasuk unsur PPK, PPS, dan KPPS. Dalam sidang, terungkap Habibi juga pernah meminta pengadu untuk mengambil uang Rp3,7 miliar dari seseorang di Gardenia Hill Bogor, yang kemudian dibagikan dalam 1.500 amplop masing-masing berisi Rp2 juta.

“DKPP menilai bahwa Teradu telah menempatkan jabatan dan kewenangannya ke dalam relasi partisan dan transaksional. Perbuatan demikian mengandung dua dimensi pelanggaran etik yang saling menguatkan: keberpihakan/ketidaknetralan dan pelanggaran integritas melalui pendayagunaan uang untuk mempengaruhi penyelenggara dan pemilih,” ucap Ketua Majelis. Habibi terbukti melanggar Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Satu penyelenggara lain, Adi Wetipo, terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan karena bersamaan menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Meskipun telah mendapat sanksi Pemberhentian Sementara dari KPU RI, DKPP menilai Adi melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta beberapa pasal lain dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Adi Wetipo selaku Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis.

Baca Juga: Prabowo Tantang Pengkritik Bertarung Sehat di Pemilu 2029

(Sumber: Antara) 

x|close