Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Dr. Mardani Ali Sera turut hadir dalam agenda diskusi penguatan lembaga kode etik yang diselenggarakan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan turut dihadiri juga oleh Kemenko Polkam dan Bappenas, pada 23 Desember 2025.
Dalam diskusi kali ini, Mardani menyarankan agar para penyelenggara pemilu khsusunya DKPP harus memiliki komitmen yang jelas guna memperkuat kondisi demokrasi prosedural ke demokrasi substansial.
"Pertama harus mempunyai komitmen yang jelas, ketua DKPP tadi bilang bahwa komitmen dalam bentuk sikap negarawan. Satu lagi penguatan unsur-unsur yang meningkatkan demokrasi prosedural kepada demokrasi substansial. Posisi Bawaslu dan DKPP perlu diperkuat," kata Mardani, 23 Desember 2025.
Diskusi DKPP soal penguatan lembaga kode etik (NTVNews)
Adapun usulan kedua yang dilontarkan anggota Komisi II DPR RI tersebut adalah kompetensi bagi DKPP. Dimana semuanya akan diajukan dalam usulan revisi undang-undang pemilu mendatang.
"Kedua kompetensi, dalam bab kompetensi usulan Bappenas usulan dari teman-teman Polhukam, menteklorasikan prosesnya menjadi lebih sederhana lebih murah itu wajib kita masukkan dalam norma-norma direvisi undang-undang pemilu," lanjutnya.
Adapun revisi undang-undang tersebut tengah dirumuskan oleh Komisi II DPR RI dimana harapannya akan segera disahkan pada pertengahan 2026 mendatang, guna memperkuat lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu serta DKPP.
"Mudah-mudahan 2026, kalau saya lagi mendorong bulan Juni 2026 sudah selesai. Jadi publik sudah bisa mendiskusikan nanti, bahwa disahkannya di Agustus September atau lainnya tapi di bulan Juni kami dari komisi 2 DPR RI, sudah punya kerangka besar dan teman-teman bisa memberikan masukan," tegasnya.
Sebelumnya Ketua DKPP Heddy Lugito turut mengapresiasi dan menerima segala bentuk usulan dalam diskusi hari ini, salah satunya usulan dari Bappenas soal penambahan anggota penyelenggara pemilu menjadi 9 orang.
"Dalam agenda hari ini semuanya keren karena usulan-usulan mereka semakin menarik. Salah satunya adalah usulan revisi undang-undang pemilu terutama penyelenggara Pemilu versi Bappenas," ucap Heddy Lugito.
"Bappenas itu dalam usulannya jumlah penyelenggara pemilu baik KPU Bawaslu atau dkpp masing-masing jadi 9 anggota. Jadi 3 diusulkan pemerintah, 3 diusulkan DPR, dan 3 diusulkan MK. Menurut saya itu komposisi yang sangat ideal," terangnya.
Baca Juga: Komisi VII DPR RI Dorong Pemerintah Kembalikan Kejayaan Udang Lampung
Anggota Komisi II DPR RI (Dr. Mardani Ali Sera) (NTVNews)