Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat total aduan 1.387 penyelanggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran etik di tahun 2024-2025.
Dari jumlah tersebut provinsi Jawa Barat menduduki posisi tertinggi, wilayah yang memiliki pelanggaran etik pemilu di Indonesia dengan angka 126 teradu. Posisi kedua disusul oleh Papua dengan 94 aduan, dan Sumatera Selatan total 88 teradu.
Melihat pelanggaran etik tertinggi yang dilakukan oleh Jabar, Heddy Lugito menegaskan jika Jabar memang menjadi sorotan khusus. Aduan terbanyak itu terkait profesionalisme dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu di Jawa Barat cukup tinggi.
"Ini yang saya kira harus dicermati bersama, karena angka di Jawa Barat itu berbeda jauh dengan angka provinsi di Jawa lainnya. Misalnya DKI Jakarta relatif kecil. Jawa Timur dan Jawa Tengah pun demikian," ucap Heddy, di Lembang, Bandung, 9 Desember 2025.
Baca Juga: DKPP: 198 Perkara Diputus, Libatkan 950 Penyelenggara Pemilu
Sejauh ini DKPP akan menaruh perhatian serius terkait masalah tersebut, hingga melakukan penelitian untuk mencari sebab utama masalah tersebut.
"Alasannya (tingginya jumlah teradu) belum jelas. Kami sedang melakukan penelitian indeks kepatuhan etik (penyelenggara Pemilu) dan ini sedang berjalan," jelasnya.
Dalam Laporan Kinerja DKPP 2025, dijelaskan bahwa lembaga mereka rampung memutus 198 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang 2025. Jumlah perkara itu melibatkan 950 penyelenggara Pemilu.
"Per 1 Desember 2025, DKPP telah memutus 198 perkara yang melibatkan 950 penyelenggara pemilu," katanya.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 9 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Kompak Naik
DKPP telah menerima total 308 aduan dari masyarakat sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 (per 1 Desember 2025). Dari jumlah tersebut, sebanyak 210 di perkara memenuhi syarat verifikasi administrasi. Kemudian, hanya 166 aduan yang memenuhi syarat verifikasi materiil sepanjang 2025.
"166 aduan yang memenuhi syarat dalam proses verifikasi materiil ini dilimpahkan menjadi perkara. Jumlah ini juga ditambah dengan 41 aduan yang masuk pada akhir 2024 yang baru dilimpahkan menjadi perkara pada 2025," ungkapnya.
Total 950 penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP, sebanyak 558 di antaranya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Namun untuk 303 aduan lainnya mendapatkan sanksi peringatan atau teguran tertulis.
Untuk itu DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada delapan penyelenggara Pemilu. Sementara itu, sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan kepada 21 penyelenggara pemilu.
Laporan Kinerja DKPP (Heddy Lugito) (NTVNews)