Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan bahwa lembaganya telah memeriksa dan menyidangkan 31 perkara terkait politik uangnlaporan yang masuk di DKPP terkait isu politik uang pada tahapan pemilu dan pilkada 2024.
“Politik uang menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi kita bersama, 31 perkara yang masuk ke kami cukup lumayan tinggi untuk demokrasi kita, “ ucapnya.
Ratna Dewi mengemukakan hal itu saat diskusi dengan wartawan dalam kegiatan Media Gathering DKPP yang diadakan di Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Ratna Dewi, politik uang adalah kejahatan yang luar biasa sehingga pendekatannya juga harus luar biasa. Bukan hanya dengan instrumen hukum, tetapi juga melalui pendekatan etika, dengan membangun sense of ethics dan sense of crisis di kalangan penyelenggara pemilu.
“Efek jera itu bukan semata-mata soal vonis pidana, tetapi bagaimana kita memperbaiki pemilu dan meminimalkan kecurangan dalam demokrasi kita,” katanya, 21 November 2025.
DKPP, ia menambahkan, tidak memeriksa politik uang dari sisi pidananya. Namun fokus pada cara kerja KPU dan Bawaslu dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Baca Juga:Sufmi Dasco Dampingi Prabowo di Hambalang dalam Acara Taklimat Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra
Baca Juga:DPR Minta Pimpinan KPU yang Pakai Jet Pribadi Tak Dipidana
“Kita menilai apakah KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional, adil, dan memberikan keadilan bagi para pelapor. Kalau kerja-kerja itu dinilai tidak profesional, atau pelapor merasa tidak mendapatkan keadilan, barulah hal tersebut bisa dilaporkan ke DKPP,” terangnya.
Ratna Dewi mengakui bahwa penyelenggara yang terlibat langsung pada perhelatan pemilu dan pilkada 2024, kerap dinilai belum optimal dalam menangani politik uang. Padahal, secara normatif undang-undang sudah secara jelas dan tegas mengatur larangan politik uang.
Tantangannya, praktik di lapangan sering kali terstruktur, sistematis, dan masif, sementara regulasi masih membatasi subjek yang dapat dipidana, seperti peserta pemilu, tim kampanye, dan tim pelaksana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Lebih jauh ia mengingatkan, kerja-kerja penanganan politik uang harus dilihat dengan kacamata yang lebih besar, yaitu kacamata etika dan kualitas demokrasi. Tanpa perspektif etika, upaya penindakan hanya akan bersifat administratif dan jauh dari tujuan menghadirkan demokrasi yang berkualitas dan dekat dengan masyarakat.
Untuk itu, Ratna Dewi menilai perlu sinergi kuat antara Bawaslu, KPU, DKPP, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian agar politik uang benar-benar dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap pemilu tetap terjaga.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (NTVNews)