DPR Minta Pimpinan KPU yang Pakai Jet Pribadi Tak Dipidana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2025, 08:14
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penggunaan jet pribadi dalam pelaksanaan tugas Pemilu 2024. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, berjanji pihaknya bakal memperketat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran KPU RI.

Kendati kasus tersebut telah ditangani DKPP, kata Doli, KPU tetap harus memperbaiki tata kelola dan efisiensi penggunaan anggaran.

"Evaluasi lebih detail penting agar tahapan pemilu berikutnya berjalan dengan akuntabilitas yang lebih baik," ujar Doli, Minggu, 2 November 2025. 

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Tolak Utang Rp2,2 Triliun Pemprov DKI ke Bank Jakarta

Ia mengatakan, kewenangan Komisi II sebatas evaluasi dan pengawasan anggaran. Atas itu, apabila pimpinan Komisi II DPR akan memanggil KPU dan DKPP, agenda tersebut akan lebih fokus pada evaluasi agar masalah serupa tidak terulang.

"Kami tidak punya kewenangan untuk menghukum mereka," ucapnya.

Terkait laporan lanjutan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia berharap masalah ini tak berkembang ke jalur pidana.

"Kami berharap begitu," kata Doli.

Adapun yang disanksi DKPP, antara lain Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat komisioner Idham Kholik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Sanksi juga dijatuhkan terhadap Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno.

x|close