Ntvnews.id, Jakarta - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara, mundur dari anggota DPR RI. Walau begitu, permohonan pengunduran diri Sara ditolak oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan alasan penolakan MKD itu. Menurut Dasco, selama ini tak pernah ada laporan pelanggaran etik terhadap Sara baik ke Mahkamah Partai Gerindra maupun MKD DPR.
"Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan," ujar Dasco, Kamis, 30 Oktober 2025.
Bahkan, lanjut dia, ada kader yang meminta Mahkamah Partai agar permohonan pengunduran diri Sara ditolak, sehingga keponakan Presiden Prabowo Subianto itu tetap menjadi legislator.
"Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama enggak ada laporan," papar Dasco.
Rahayu Saraswati (NTVnews.id)
Adapun terkait cuplikan video Sara yang menjadi perhatian publik, menurut Dasco rekaman itu merupakan konten lama. Selain itu, video juga diedit hingga akhirnya menimbulkan polemik.
"Ketiga, karena tekanan, menurut ini, itu Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," papar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Karenanya, mempertimbangkan hal-hal tersebut, termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukung Sara ke Mahkamah Partai, kata Dasco lantas diputuskan bahwa pengunduruan diri Sara tak memenuhi syarat secara hukum. Sehingga, hasil putusan Mahkamah Partai itu dikirim ke MKD DPR.
Selanjutnya, MKD DPR melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti hal tersebut, hingga mengeluarkan putusan Sara tetap menjadi anggota DPR RI.
Dasco mengatakan, Sara kini tetap menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. "Iya dong," ucapnya lagi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)