DPR Minta PPPK Dapat Kesempatan Diangkat Jadi PNS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2025, 16:23
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Potret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta. Potret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Ahmad menyatakan dukungannya terhadap usulan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurutnya, status PNS memberikan kepastian dan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi para aparatur negara yang telah membuktikan dedikasinya.

“PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ali dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Ali menilai, status PNS menawarkan hak-hak kepegawaian yang lebih lengkap seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan, yang dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan sekaligus motivasi kerja para pegawai.

Baca Juga: Menag Terima Kepala BKN, Bahas Karir ASN Kemenag dan PPPK Optimalisasi

Tidak hanya itu, lanjut dia, sistem kepegawaian PNS juga memberikan ruang karier yang lebih jelas dan terencana.

"Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan,” tutur legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya tersebut.

Baca Juga: Miris! Suami Dilantik Jadi PPPK Satpol PP, Wanita Ini Malah Diceraikan

Ali Ahmad menjelaskan bahwa saat ini DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam proses itu, ia menilai usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan apabila ada komitmen bersama antara DPR dan pemerintah.

“Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap revisi UU ASN yang sedang dibahas dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada kesejahteraan seluruh aparatur negara, termasuk PPPK yang telah lama mengabdi bagi bangsa dan negara.

(Sumber: Antara) 

x|close