Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf membebastugaskan Edi Suharto dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial.
“Hari ini juga saya tanda tangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” kata Saifullah Yusuf usai pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sosial di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.
Ia menegaskan, dirinya bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono berkomitmen untuk tidak menoleransi praktik korupsi maupun bentuk penyelewengan lain yang merugikan negara maupun masyarakat di lingkungan Kemensos.
Baca Juga: Menteri Haji Gus Irfan Datangi Kantong KPK, Ada Apa?
“Kami mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kami harapkan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jadi jelas per hari ini saudara ES, kami bebas tugaskan dan untuk itu tidak perlu datang ke kantor, tidak perlu mengikuti kegiatan-kegiatan di kantor. Saya kira cukup ya, jelas ya,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengumumkan Edi Suharto sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial Kemensos tahun 2020. Saat itu, Edi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan diberi tugas melaksanakan Program Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk penanganan COVID-19 oleh Menteri Sosial kala itu, Juliari Batubara.
Penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak 26 Juni 2024, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos presiden di wilayah Jabodetabek pada 2020.
Kemudian pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penetapan mereka sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
Baca Juga: Sejumlah Wamen Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Umum HKTI Periode 2025–2030
Keempat tersangka itu adalah Komisaris Utama PT DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, mantan Dirut DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker, Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024 Herry Tho, serta Edi Suharto.
(Sumber: Antara)