Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji pada pelaksanaan haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal tersebut setelah memeriksa lima orang saksi pada Rabu, 1 Oktober 2025.
“Dalam pemeriksaan itu, KPK menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Baca Juga: KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji
Lima saksi yang diperiksa antara lain Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman Muhammad Nur, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik, serta Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.
Selain itu, KPK juga memeriksa Amaluddin, Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, serta Sekretaris Jenderal Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Luthfi Abdul Jabbar.
Baca Juga: KPK Sebut Hanya Ada Satu Pengumpul Utama Uang Kasus Kuota Haji
Budi menambahkan, pihaknya turut mendalami soal mekanisme pembayaran kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan Pemerintah Arab Saudi kepada para saksi tersebut.
“Para saksi juga didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) melalui user (pengguna, red.) yang dipegang oleh asosiasi,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman ini disampaikan setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga mengungkap sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Oknum Kemenag Diduga Minta Uang Berjenjang
Kemudian, pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam kasus ini.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kala itu, Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Sumber: ANTARA