KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Jadi Tersangka di Kasus Kakak Hary Tanoe

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2025, 12:31
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto didampingi penasihat hukumnya memberikan keterangan pers terkait kasus hukum yang menjeratnya di Jakarta, Selasa (2/10/2025). Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kom Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto didampingi penasihat hukumnya memberikan keterangan pers terkait kasus hukum yang menjeratnya di Jakarta, Selasa (2/10/2025). Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kom (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial pada 2020.

"Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025. 

Penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini, lanjut Budi, sejalan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

"Artinya, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil," jelas Budi.

 

Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, <b>(ANTARA)</b> Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, (ANTARA)

Baca JugaKPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB ke Istri Ridwan Kamil

Kasus pengangkutan bansos ini awalnya diusut terkait dugaan suap pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangkanya adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021. Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca JugaKPK Beberkan Peran Waketum Kadin dan Arso Sadewo dalam Kasus Jual Beli Gas

Selain itu, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah: Edi Suharto (ES), kakak pengusaha Hary Tanoesoedibjo yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia, Kanisius Jerry Tengker (KJT), Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022, dan Herry Tho (HER), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020-2021, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar.

Kemudian, pada 11 September 2025, KPK mengumumkan Rudy Tanoe sebagai tersangka setelah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, hingga Kamis, 2 Oktober 2025, KPK telah mengungkap dua tersangka dalam kasus tersebut, sementara satu tersangka dan dua korporasi lainnya belum diumumkan. (Sumber: Antara)

x|close