KPK Sebut Hanya Ada Satu Pengumpul Utama Uang Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 00:30
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 bermuara pada satu orang yang menjadi pengumpul utama uang hasil setoran dari biro perjalanan haji melalui asosiasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2025“Ya pasti ujungnya pada satu orang pengumpul utama.”

Asep menjelaskan bahwa aliran uang tersebut bermula dari biro-biro perjalanan haji yang menyetorkannya kepada asosiasi. Selanjutnya, uang diserahkan kepada oknum di Kementerian Agama secara bertingkat. “Level pelaksana, tingkatan dirjen (direktur jenderal), hingga pada tingkatan yang lebih atasnya lagi,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Tahan Dirut Swasta Terkait Kasus Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu juga menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan kerugian awal negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian, pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat.

Selain penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: KPK: Lisa Mariana Sampaikan Info ke Penyidik, Bukan di Instagram

Menurut Pansus, pembagian tersebut tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

(Sumber: Antara)

x|close