Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidik masih menelaah hasil pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Saat ini penyidik masih mendalami dan menganalisis hasil pemeriksaan terhadap saudara SDW yang kemarin sudah dilakukan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menambahkan bahwa keterangan yang diberikan Sudewo sangat penting dalam membantu penyidik mengungkap lebih jelas perkara dugaan suap DJKA tersebut. Sudewo sendiri telah dipanggil KPK pada 27 Agustus dan 22 September 2025 dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI, komisi yang menjadi mitra Kementerian Perhubungan.
"Nah itu didalami kaitannya seperti apa? Apakah pengetahuan-pengetahuan saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasanya? Apakah saksi juga mengetahui adanya dugaan pengondisian dari pengadaan barang dan jasa tersebut? Termasuk juga pengetahuan saksi terkait dugaan adanya fee (biaya, red.) proyek. Nah itu semuanya didalami dalam pemeriksaan kemarin," jelas Budi.
Baca Juga: Bupati Pati Sadewo Diminta Mundur, Gubernur Jateng: Tanya ke DPRD
Nama Sudewo sebelumnya telah mencuat dalam persidangan kasus ini yang menghadirkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menyampaikan bahwa dari kediaman Sudewo disita uang sekitar Rp3 miliar. Jaksa juga memperlihatkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing.
Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia juga menolak klaim bahwa dirinya menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun dana Rp500 juta yang diduga diberikan oleh Bernard Hasibuan melalui staf bernama Nur Widayat.
Kasus dugaan suap ini pertama kali terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Balai tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Baca Juga: KPK Dalami Keterangan Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Fee Proyek DJKA
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka karena diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Jawa, Sumatera, serta Sulawesi.
Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi. Selanjutnya, pada 12 Agustus 2025, KPK juga menetapkan tersangka ke-15, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS).
Perkara ini terkait sejumlah proyek besar, antara lain jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api beserta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam rangkaian proyek tersebut, diduga terjadi praktik rekayasa yang mengatur pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana proyek, dengan melibatkan pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan melalui fee proyek.
(Sumber : Antara)